IFOMALUKUNEWS.COM, Piru,- Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Komisi Informasi No: 004/VIL/KIPROMAL-PS-A-M/2022. KOMISI INFORMASI PROVINSI MALUKU
REPUBUK INDONESIA Antara Pemohon Atas Nama Alberth Sekerone alias Berce dan Boyke Pirsouw alias Boy melawan Termohon Kepala Desa Piru.(19/09/2024).
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Maluku telah memeriksa kewenangan Komisi Intormasi Provinsi Maluku, kedudukan hukum legal standing para pihak dan jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Komisi Informai Provinsi Maluku berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo, Permohon memiliki kedudukan hukum (legal standingl untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo, Termohon memiki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi Termohon dalam perkara a quo. dan
pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas
permohonan a quo telah memenuhi syarat ketentuan jangka waktu.
Bahwa dalam persidangan tanggal 10 Juni 2022, Pemohon dan Termohon bersedia untuk menempuh Mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni tahun 2022, setelah ditempuh proses Mediasi Sengketa Infomasi Publik di Ruang Mediasi Kantor Komisi Infomasi Prov. Maluku, Jln. Pattimura No.21 pada tanggal 18 Juni 2022
Sesuai Pasal 39 UU KIP menyatakan bahwa Putusan Komisi intformasi sesuai kesepakatan Mediasi bersifat firal dan mengikat berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 3 UU KIP.
Komisi Informasi Memerintahkan Pemohan dan Termahon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.
Namun sejak Putusan a quo No: 004/VIL/KIPROMAL-PS-A-M/2022. Diputuskan, Termohon tidak melakukan kewajibannya sejak tanggal putusan a quo sampai dengan saat ini.
Kepada Media ini Sekerone menegaskan bahwa jangka waktu untuk melaksanakan putusan Sidang Komisi informasi hanya 10 hari namun ini sudah 2 tahun lebih tidak dilaksanakan.
” Sudah dua tahun lebih putusan Pengadilan Komisi Informasi tidak di laksanakan, entah apa dalil mereka, yang jelas, kami sebagai pemohon dalam waktu dekat akan menindaklanjuti persoalan ini ke ranah Hukum, sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku”. Ujar Sekerone tegas.(IM.KR).






