Abaikan Putusan Sidang Mediasi Komisi Informasi Pemerintah Desa Piru Bakal Dilaporkan Ke APH

- Publisher

Friday, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IFOMALUKUNEWS.COM, Piru,- Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Komisi Informasi No: 004/VIL/KIPROMAL-PS-A-M/2022. KOMISI INFORMASI PROVINSI MALUKU

REPUBUK INDONESIA Antara Pemohon Atas Nama Alberth Sekerone alias Berce dan Boyke Pirsouw alias Boy melawan Termohon Kepala Desa Piru.(19/09/2024).

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Maluku telah memeriksa kewenangan Komisi Intormasi Provinsi Maluku, kedudukan hukum legal standing para pihak dan jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Komisi Informai Provinsi Maluku berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo, Permohon memiliki kedudukan hukum (legal standingl untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo, Termohon memiki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi Termohon dalam perkara a quo. dan

pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas

permohonan a quo telah memenuhi syarat ketentuan jangka waktu.

Bahwa dalam persidangan tanggal 10 Juni 2022, Pemohon dan Termohon bersedia untuk menempuh Mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni tahun 2022, setelah ditempuh proses Mediasi Sengketa Infomasi Publik di Ruang Mediasi Kantor Komisi Infomasi Prov. Maluku, Jln. Pattimura No.21 pada tanggal 18 Juni 2022

Sesuai Pasal 39 UU KIP menyatakan bahwa Putusan Komisi intformasi sesuai kesepakatan Mediasi bersifat firal dan mengikat berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 3 UU KIP.

Komisi Informasi Memerintahkan Pemohan dan Termahon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.

Namun sejak Putusan a quo No: 004/VIL/KIPROMAL-PS-A-M/2022. Diputuskan, Termohon tidak melakukan kewajibannya sejak tanggal putusan a quo sampai dengan saat ini.

Kepada Media ini Sekerone menegaskan bahwa jangka waktu untuk melaksanakan putusan Sidang Komisi informasi hanya 10 hari namun ini sudah 2 tahun lebih tidak dilaksanakan.

” Sudah dua tahun lebih putusan Pengadilan Komisi Informasi tidak di laksanakan, entah apa dalil mereka, yang jelas, kami sebagai pemohon dalam waktu dekat akan menindaklanjuti persoalan ini ke ranah Hukum, sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku”. Ujar Sekerone tegas.(IM.KR).

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT