Dihujani Interupsi 8 Fraksi, Bupati SBB Menyerah, Langsung Teken Perda Negeri Adat

- Publisher

Tuesday, 24 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Piru-
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Senin kemarin, sempat alot, ketika Bupati Yasin Payapo menolak 2 Ranperda disahkan. Yaitu, Ranperda Negeri dan Ranperda Saniri Negeri yang merupakan inisiatif DPRD sejak tahun 2018 namun masih ‘digantung’ oleh Bupati dengan berbagai dalih.

Dalam pandangannya terhadap Ranperda Negeri, Bupat Yasin Payapo menilai ranperda ini dari sisi materi masih berupa aturan umum dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara Ranperda tentang Saniri Negeri, kata dia, tidak bisa dilepaspisahkan dari Ranperda Negeri. Kedua produk legislasi menurutnya belum bisa dilaksanakan jika mempertimbangkan efektivitas, efesiensi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah.

Terkait hal itu Bupati Yasin Payapo permohonan maaf atas penundaan dua ranperda tersebut. Yang menurutnya perlu menunggu hasil kajian dan identifikasi desa adat oleh tim kajian pemerintah daerah.

Namun dalam interupsinya, kedelapan fraksi di DPRD Kabupaten SBB meminta dengan tegas, terhadap 2 ranperda tersebut, tidak boleh terjadi penundaan, harus disahkan hari itu juga.

Semua fraksi menyampaikan pendapat yang sama, dengan tetap menghendaki 2 ranpeda tentang negeri, dan ranperda tentang saniri negeri harus disahkan saat itu juga.

Terhadap 1 ranperda yakni, ranperda tentang APBD perubahan, berdasarkan pendapat akhir masing-masing fraksi, 8 fraksi dapat menerima dan menyetujui untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan sikap tegas dan kompak 8 fraksi yang hadir, Bupati SBB itu tidak punya pilihan lain. Dengan segala pertimbangan, atas masukan-masukan yang ada, Bupati SBB itu memutuskan untuk menyetujui kedua ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda.

Turut hadir, Bupati SBB, Moh. Yasin Payapo, Sekretaris Daerah SBB, Mansur Tuharea, Seluruh OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, para camat, dan para kepala desa sekabupten.

Dua Ranperda yang ditunda untuk disetujui sejak Nopember 2018 oleh Pemda Kabupaten SBB akhirnya diteken masing oleh Bupati dan pimpinan DPRD.

Sidang paripurna untuk masa sidang ke 10 tahun sidang II tahun 2019 digelar dengan agenda mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dipimpin Ketua DPRD Julius Hans Rutasouw dan Wakil Ketua Mustafa Raharusun.(ABU)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 481 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru