Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.

- Publisher

Monday, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAMROLE, IM
Setelah melalui serangkaian penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi timbunan fiktif RSUD Namrole yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 329 juta lebih.

Ketiga tersangka itu diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) La Aca Buton, Rahman Karate dan Haris Tomia alias Ai.

“Kerugian keuangan negara ini dari hasil pembayaran terhadap CV. SB yang dipakai para tersangka. CV. SB Rp 184 juta dan CV. N Rp 175 juta ditambah biaya konsultan. Sehingga kerugian seluruhnya sebesar Rp 329 juta lebih,” jelas Kajari Buru, Muhtadi kepada media dalam konferensi pers di ruang Kejari setempat, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, perbuatan para tersangka RK, HT dan LAB telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun penjara,” katan Kajari.

Lanjut Kajari, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang dalam kasus tersebut. ” Dari keterangan para saksi, makanya mereka ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, proyek pekerjaan timbunan RSUD Namrole bersumber dari APBD II tahun anggaran 2020 sebesar Rp 400 juta.

Kemudian anggaran proyek fiktif itu dibagikan ke perusahaan CV. Sinar Bupolo dan CV. Naila dengan nilai kontrak masing-masing perusahaan senilai Rp 184 juta.

Di tahun 2020 tidak ada proyek pengerjaan timbunan RSUD Namrole, namun untuk mengkorupsi uang negara. Maka dibuatlah kontrak tanggal dan tahun mundur. Seakan-akan ada surat perintah kerja (SPK).

Sementara proyek tambahan perahu tahun anggaran 2019 denga nilai ratusan juta rupiah diduga tidak dikerjakan. Namun dibuat laporan seolah-olah proyek tersebut dikerjakan. (RB)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
“Penyalagunaan Dana Covid -19, 17 Anggota DPRD Malra Temui Kapolda Maluku
Berita ini 446 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru