Satreskrim Polresta Ambon Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan Di JMP

- Publisher

Friday, 20 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Ambon -Di bawa pimpinan Satuan Resesrse Polresta Pulau Ambon AKP Mido Manik telah berhasil meringkus dua pelaku Pembunuhan Warga Desa waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, pelaku yang Berinisial A dan R merupakan tetangga korban itu sendiri.

Setelah melakukan Pengembangam Oleh penyidik Akhirnya Kedua Pelaku berhasil di ringkus Anggota Buruh sergap (Buser) Polresta Ambon, di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku tengah, Pada Jumat (20/8/), pukul 08.30 WIT.

Dalam penyergapan, kedua pelaku tidak ada perlawanan sedikitpun, Lalu keduanya digiring ke Polresta menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“ Dalam waktu 21 Jam, pelaku berhasil Kami tangkap di wilayah Seith di rumah teman meraka, Kedua tersangka merupakan tetangga korban, yang berinisial R dan A,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Simatupang.

Selain itu untuk hukuman bagi Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara

Bagaiman diketahui, Kapolresta menjelaskan kejadian sehingga korban tewas. berawal antara korban dengan pelaku yang diawali dengan konsumsi miras di Hotel Sahabat di Kota Ambon.

Setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) terjadi kesalahpahaman di antara meraka, saat hendak kembali ke rumah korban dan tersangka melintasi Jembatan merah putih (JMP) mereka berhenti di atas jembatan dan terjadi pertengkaran sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka.

“Korban dipukuli disitu lalu pingsan kemudian kedua tersangka berinisiatif untuk menghilangkan menghilangkan jejak, sehingga korban dilempar kebawah dengan harapan masuk ke laut. Ternyata korban nyangkut di fondasi,” Jelas Leo.

Lanjut Leo, kedua tersangka kembali ke hotel mememuai dua rekan meraka namun kedua rekan itu tidak ikut bersama-sama dengan tersangka saat menganiaya korban.

“kedua pelaku usai melakukan penganiayaan kembali ke hotel, dan kembali ke rumah mereka kemudian melarikan diri ke Seith. Kita melakukan pelacakan berdasarkan keterangan keluarga. kita melakukan komunikasi keluarga tersangka sehingga kita lakukan penangkapan di Seith. Barang bukti berupa satu kendaraan yang digunakan tersangka pada saat kejadian,” ungkapnya. (Wahyu).

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 448 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru