MA BATALKAN SURAT PENYETARAAN PENDIDIKAN GIBRAN, PUBLIK PERTANYAKAN LEGALITAS JABATAN WAPRES: APAKAH WAJIB MUNDUR?

- Publisher

Thursday, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Jakarta, 5/11/26 – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Subhan terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kini menjadi sorotan publik.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026. MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dalam amar putusannya disebutkan:

“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Putusan tersebut berkaitan dengan objek sengketa berupa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut menjadi perhatian karena pernah digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang bersangkutan kini menjadi persoalan hukum yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari lembaga terkait.

PUTUSAN MA JADI SOROTAN, APAKAH GIBRAN WAJIB MUNDUR?

Pasca putusan MA pada 30 Oktober 2026, pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat: apakah dinyatakan tidak sahnya surat penyetaraan pendidikan tersebut dapat berdampak terhadap keabsahan pencalonan hingga kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden?

Persoalan ini bukan sekadar polemik administrasi pendidikan. Sebab, dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, perlu ditegaskan bahwa putusan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak serta-merta membuat jabatan Wakil Presiden gugur secara otomatis.

Konsekuensi hukumnya harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan pencalonan, serta mekanisme konstitusional yang berlaku.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian melalui proses di DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR.

Dengan demikian, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan, tetapi juga apakah putusan MA tersebut memiliki konsekuensi terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

LEMBAGA TERKAIT DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari lembaga-lembaga terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam persoalan konstitusional.

Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk status dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa.

Jangan sampai putusan pengadilan tertinggi justru menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat akibat tidak adanya penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang harus dijalankan.

Sebab, ketika dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat negara dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan, maka tindak lanjut administratif dan implikasi hukumnya harus dijelaskan secara terbuka.

PERTANYAAN PUBLIK MENUNGGU JAWABAN HUKUM

Kini terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan jawaban berdasarkan hukum dan konstitusi.

Apakah pembatalan surat penyetaraan pendidikan tersebut hanya berdampak terhadap dokumen administrasi yang disengketakan?

Apakah terdapat konsekuensi hukum terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden?

Dan apakah persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan dari lembaga yang berwenang, bukan sekadar perdebatan politik.

Pada akhirnya, kepastian hukum harus menjadi pegangan. Putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ruang lingkup amar serta ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

SESJAMPIDMIL KEJAGUNG RI Dr. SISWANTO LAKSANAKAN MONITORING, EVALUASI KINERJA DAN SUPERVISI BIDANG PIDANA MILITER DI KEJATI MALUKU
IRA PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DI MAMUA, AKUI DIPASOK DARI MA’DE DI WARA AIR KUNING, RESKRIMSUS POLDA MALUKU DIMINTA PERIKSA PEMASOK.
PT. Mulia Karya Kontruksi, Menang Kasasi di Mahkamah Agung.
INEKKE TANDIARI KORBAN DUGAAN MALPRAKTIK, BANTAH TUDINGAN KLINIK eR’eL, MINTA UANG Rp100 JUTA.
Sesjamdatun Kejaksaan Agung RI Laksanakan Evaluasi Kinerja Dan Supervisi Bidang Datun Di Maluku
dokter lisa akui obat suntik korban demaqual, bukan v light solution, klaim manfaat sama jadi sorotan
Kejati Maluku Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Disdikbud 2025 Ke Penyidikan
DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM, 600 LITER PERTALITE DAN MINYAK TANAH DIAMANKAN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 5 November 2026 - 21:14 WIT

MA BATALKAN SURAT PENYETARAAN PENDIDIKAN GIBRAN, PUBLIK PERTANYAKAN LEGALITAS JABATAN WAPRES: APAKAH WAJIB MUNDUR?

Thursday, 5 November 2026 - 11:05 WIT

SESJAMPIDMIL KEJAGUNG RI Dr. SISWANTO LAKSANAKAN MONITORING, EVALUASI KINERJA DAN SUPERVISI BIDANG PIDANA MILITER DI KEJATI MALUKU

Thursday, 5 November 2026 - 08:11 WIT

IRA PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DI MAMUA, AKUI DIPASOK DARI MA’DE DI WARA AIR KUNING, RESKRIMSUS POLDA MALUKU DIMINTA PERIKSA PEMASOK.

Friday, 30 October 2026 - 11:38 WIT

PT. Mulia Karya Kontruksi, Menang Kasasi di Mahkamah Agung.

Friday, 30 October 2026 - 05:05 WIT

INEKKE TANDIARI KORBAN DUGAAN MALPRAKTIK, BANTAH TUDINGAN KLINIK eR’eL, MINTA UANG Rp100 JUTA.

Berita Terbaru