Infomalukunews.com,Ambon – 27/10/26, Pimpinan Komisariat (PIKOM) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Syariah UIN Ambon mendesak Ketua Umum DPD IMM Maluku, M. Saleh Souwakil, S.Pd., mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang disebut membentuk cabang tandingan IMM Kota Ambon.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi PIKOM IMM Syariah UIN Ambon yang ditandatangani oleh Abu Kasim Kubal selaku pimpinan komisariat, terkait dinamika kepengurusan PC IMM Kota Ambon.
Dalam pernyataan tersebut, PIKOM IMM Syariah UIN Ambon menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui adanya dualisme kepengurusan PC IMM Kota Ambon. Mereka menyatakan hanya ada satu kepengurusan yang sah, yakni pengurus yang telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) DPD IMM Maluku Nomor: 25/A-1/XXIV/2026.
Menurut PIKOM IMM Syariah UIN Ambon, kepengurusan tersebut telah melalui mekanisme organisasi yang benar dan dinilai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMM.
Sebaliknya, mereka menilai kemunculan pihak lain yang mengatasnamakan PC IMM Kota Ambon sebagai tindakan sepihak yang tidak sesuai dengan konstitusi organisasi.
Pihaknya menyebut kelompok tersebut tidak memiliki SK dari DPD IMM Maluku dan mempertanyakan mekanisme pembentukan cabang yang dilakukan. Atas dasar itu, PIKOM IMM Syariah UIN Ambon meminta agar persoalan tersebut segera ditertibkan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Tiga Tuntutan kepada DPD IMM Maluku
Dalam pernyataan sikapnya, PIKOM IMM Syariah UIN Ambon menyampaikan tiga tuntutan kepada Ketua Umum DPD IMM Maluku, M. Saleh Souwakil.
Pertama, mendesak DPD IMM Maluku segera mengambil langkah penertiban terhadap pihak-pihak yang disebut membentuk cabang tandingan serta mencegah penggunaan nama dan atribut IMM Kota Ambon tanpa dasar kewenangan organisasi yang jelas.
Kedua, meminta DPD IMM Maluku menerbitkan surat edaran atau penegasan resmi kepada seluruh PIKOM dan pihak terkait mengenai status kepengurusan PC IMM Kota Ambon berdasarkan SK Nomor: 25/A-1/XXIV/2026.
Ketiga, meminta DPD IMM Maluku menjaga marwah organisasi dan menegakkan konstitusi IMM agar persoalan kepengurusan tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi di Maluku.
PIKOM IMM Syariah UIN Ambon juga menyatakan tetap berada di belakang kepengurusan PC IMM Kota Ambon yang mereka nilai sah dan konstitusional.
Dalam penutup pernyataan sikapnya, mereka menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan dualisme kepengurusan, melainkan dugaan pembangkangan terhadap konstitusi organisasi yang harus diselesaikan secara tegas oleh DPD IMM Maluku.
Pernyataan itu sekaligus menjadi desakan agar DPD IMM Maluku segera memberikan penegasan resmi untuk menghindari polemik berkepanjangan di tubuh IMM Kota Ambon.(IM-03)







