Infomalukunews.com, Ambon, — Keluarga ahli waris Waliulu disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta, tetapi pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektare di kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Ambon, Maluku justru dikabarkan batal.
Ahli waris, Lulu Waliulu mengatakan panitera Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Syafrudin Rasid sempat bertemu dengan pengacara Nunu Marthinus Melay. Dalam pertemuan, kata dia panitera meminta pengacara untuk memberi tahu klaennya menyiapkan uang senilai Rp100 juta.
Uang tersebut akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nanang Zulkarnain Faisal,S.H
untuk secepatnya surat penetapan eksekusi lahan seluas 32 hektare di air kuning diterbitkan. Sayangnya, kata dia uang tersebut diserahkan namun eksekusi lahan kembali dibatalkan.
“Jadi panitera dan pengacara ketemu, panitera bilang pengacara, bilang ahli waris siapkan Rp100 juta, uang itu untuk kepala pengadilan,”ujarnya saat ditemui, Senin (25/10).
Ia bilang uang senilai Rp100 juta yang diserahkan dengan rincian, Kepala Pengadilan (PN) menerima total Rp70 juta, panitera Rp20 juta dan sisanya Rp10 juta masing-masing juru sita Rp5 juta dan panitera umum Rp5 juta.
“Panitera yang bilang ke PH nego buat ketua pengadilan minta Rp70 juta, panitera minta dia punya Rp20 juta. juru sita, dan panitera umum Rp5 juta,”ucapnya.
Ia mengaku pihaknya mengantongi bukti penyetoran uang mulai dari pecahan rupiah hingga dolar. Ia menyebutkan untuk panitera senilai total Rp20 juta diisi dalam amplop cokelat, sementara untuk Kepala Pengadilan (PN) Ambon senilai Rp70 juta dalam bentuk rupiah dan dolar, sementara untuk juru sita dan panitera umum masing-masing Rp5 juta.
“Kami punya bukti foto uang, untuk panitera yang diisi dalam amplop cokelat, kepala PN Ambon dalam bentuk rupiah dan dolar, begitu juga juru sita dan panitera umum,”tuturnya.
Ia lantas mempertanyakan terkait dugaan pemerasan oleh Kepala PN Ambon melalui panitera bernama Syafrudin Rasid. Meski begitu, mereka telah menyanggupi dugaan pemerasan tersebut dengan harapan eksekusi lahan tetap berjalan. Sayangnya, mereka ditipu.
“Kami sudah kasih uang Rp100 juta untuk ketu PN Ambon untuk terbitkan surat eksekusi. Malah tertipu, eksekusi nggak jadi, uang hangus,”kesalnya.
![]()
Dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Yefri Bimusu membantah pihaknya tidak membatalkan eksekusi namun menunda eksekusi.
Ia berkata, penundaan eksekusi setelah pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan lahan dari pihak Rehata sedang membuat gugatan lahan seluas 32 hektare di kawasan air kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Jadi kita menunda eksekusi karena ada pihak ketiga yakni Rehata masih buat gugatan, mereka juga klaim kepemilikan lahan,”ujarnya, Senin (25/10).
Ia mengatakan surat penundaan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan merupakan kewenangan pengadilan dan hal tersebut sah-sah saja dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Ia memastikan eksekusi akan berlanjut namun sambil menunggu persidangan yang akan digelar di pengadilan terkait pihak ketiga yang melayangkan gugatan terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.
“Eksekusi tetap berjalan namun sambil menunggu perkembangan di pengadilan, tetap eksekusi pungkasnya.
Dugaan penerimaan uang dapat berimplikasi hukum
Apabila dugaan permintaan atau penerimaan uang oleh aparatur pengadilan terbukti berkaitan dengan tindakan jabatan atau pengurusan perkara, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana, etik, dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi hakim, penerimaan suap atau penyalahgunaan jabatan dapat menjadi pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pemeriksaan etik dan penjatuhan sanksi harus mengikuti mekanisme serta kewenangan lembaga yang berwenang, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Sementara itu, bagi panitera dan juru sita, perilaku dalam menjalankan tugas diatur, antara lain, melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. Dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai peraturan.
Dari sisi pidana, penerapan ketentuan tindak pidana korupsi harus disesuaikan dengan unsur perbuatan yang terbukti. Tidak semua penerimaan uang otomatis memenuhi unsur suap atau gratifikasi; hubungan uang dengan jabatan, tujuan pemberian, serta fakta perkara harus diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, apabila ahli waris benar memiliki bukti penyerahan uang, bukti tersebut dapat disampaikan kepada lembaga berwenang untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Pemeriksaan juga perlu mencakup keterangan pihak yang dituduh meminta atau menerima uang, termasuk pihak yang mengetahui proses penyerahan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(IM-03)







