DUGAAN PERZINAHAN GUNCANG BANK MALUKU-MALUT! MP DINILAI MENCORENG NAMA BAIK GUBERNUR MALUKU DI MATA PUBLIK, DESAK SEGERA DICOPOT

- Publisher

Tuesday, 11 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomaukunews.com,Ambon , 11/8/26- Dugaan kasus perzinahan yang menyeret Komisaris Utama Bank Maluku-Malut berinisial MP (Mihael Papilaya) mulai menuai sorotan publik. Posisi MP sebagai pejabat strategis di bank milik pemerintah daerah dinilai membuat persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pribadi, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap citra lembaga dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan maupun pengawasan.

Sejumlah elemen masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar dan kemudian terbukti melalui proses hukum, persoalan itu dapat mencoreng citra Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di mata publik. Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Maluku-Malut didesak tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah evaluasi terhadap posisi MP.

“Sebagai pejabat publik yang dipercaya menduduki jabatan strategis, persoalan menyangkut integritas dan etika tidak boleh dianggap sepele. Gubernur harus menunjukkan sikap tegas untuk menjaga marwah pemerintahan dan kredibilitas Bank Maluku-Malut,” demikian sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dugaan kasus tersebut dikabarkan tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Ambon. Informasi yang sebelumnya diberitakan salah satu media online pada 11 Juli 2026 menyebutkan MP diduga menghamili seorang perempuan berinisial R, yang disebut berasal dari Pulau Buru.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan maupun putusan dari lembaga yang berwenang. MP juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Didesak Jangan Pasif

Sorotan publik kini mengarah kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Masyarakat mempertanyakan apakah pemerintah daerah akan mengambil langkah evaluasi terhadap pejabat yang menduduki posisi penting di Bank Maluku-Malut tersebut.

Desakan pencopotan atau setidaknya penonaktifan sementara dan evaluasi jabatan MP dinilai perlu dipertimbangkan apabila proses hukum sedang berjalan, khususnya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya persepsi negatif terhadap tata kelola bank daerah.

Publik menilai, jabatan komisaris utama bukan sekadar posisi administratif. Jabatan tersebut membawa tanggung jawab moral, etika, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap persoalan serius yang berpotensi memengaruhi kredibilitas pejabat maupun lembaga perlu ditangani secara transparan dan profesional.

OJK Juga Diminta Turun Tangan

Selain mendesak Gubernur Maluku mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, sejumlah pihak juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penelaahan sesuai kewenangan terhadap persoalan tersebut, terutama apabila terdapat implikasi terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Bank Maluku-Malut.

Pengawasan tersebut dinilai penting agar persoalan yang menyangkut pejabat strategis tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan daerah.

Publik pada akhirnya menunggu sikap Gubernur Maluku. Apakah persoalan ini akan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan, ataukah pemerintah daerah berani mengambil langkah evaluasi demi menjaga marwah pemerintahan, kredibilitas Bank Maluku-Malut, dan kepercayaan masyarakat.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran etika, masyarakat berharap tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan secara profesional agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, InfoMalukuNews.com telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada MP terkait informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Meski demikian, InfoMalukuNews.com tetap membuka ruang bagi MP untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan kepada publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(IM-03)

Berita Terkait

Wali Kota Ambon: Kritik Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Caci Maki
Lantik 175 Prajurit Bintara Infanteri, Pangdam XV/Pattimura Tekankan Mental Petarung Prima
Polda Maluku Buka Ruang Riset bagi Pelajar, Data Lima Tahun Terakhir Kasus Narkoba Jadi Bahan Belajar Machine Learning Pelajar SMA Laboratorium Unpatti Ambon
Dialog Kebangsaan “For Ambon Pung Bae”, Polresta dan Pemkot Dorong Persatuan Jaga Kamtibmas
Dorong BUMD Kelola Tambang, Pertanian dan Perikanan Maluku, Irfan Patty: DPRD Jangan Hambat Niat Baik Gubernur Maluku 
KAPOLDA MALUKU GANDENG IMM CEGAH KONFLIK DAN PERKUAT SDM, DORONG PEMBENTUKAN KAMPUNG INGGRIS, HINGGA UMKM
Sempat Tertunda, Pemkab Bursel Janji Segera Bayar Gaji ASN dan PPPK 
Mahasiswa Desak Kejati Maluku Percepat Penanganan Dugaan Korupsi PT Bipolo Gidin
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 21:47 WIT

DUGAAN PERZINAHAN GUNCANG BANK MALUKU-MALUT! MP DINILAI MENCORENG NAMA BAIK GUBERNUR MALUKU DI MATA PUBLIK, DESAK SEGERA DICOPOT

Tuesday, 11 August 2026 - 19:22 WIT

Wali Kota Ambon: Kritik Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Caci Maki

Tuesday, 11 August 2026 - 19:05 WIT

Lantik 175 Prajurit Bintara Infanteri, Pangdam XV/Pattimura Tekankan Mental Petarung Prima

Tuesday, 11 August 2026 - 16:12 WIT

Polda Maluku Buka Ruang Riset bagi Pelajar, Data Lima Tahun Terakhir Kasus Narkoba Jadi Bahan Belajar Machine Learning Pelajar SMA Laboratorium Unpatti Ambon

Tuesday, 11 August 2026 - 15:30 WIT

Dialog Kebangsaan “For Ambon Pung Bae”, Polresta dan Pemkot Dorong Persatuan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru