Infomalukunews.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Informasi tersebut disampaikan Plh. Kasi Penkum Kejati Maluku, Ajid Latuconsina.
Pemeriksaan pertama berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun 2022 sampai dengan 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak asuransi, yakni MK dan VFJ.
Keduanya menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIT.
Sementara itu, penyidik Kejati Maluku juga memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Dalam perkara tersebut, saksi yang diperiksa berinisial YSL, yang disebut sebagai perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek.
YSL diperiksa penyidik pada pukul 13.00 hingga 14.00 WIT.
Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Selain pemeriksaan saksi, dalam perkara preservasi jalan tersebut juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial EA, selaku Direktur CV Basudara.
Penyerahan uang senilai Rp100 juta tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejati Maluku dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek preservasi jalan tersebut.
Kejati Maluku masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperoleh dalam kedua perkara tersebut.(IM-03)






