Infomalukunews.com,Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dan penyelewengan tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon selama periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Ambon pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial W.A.L, selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, serta N.R, selaku Kepala Urusan Kasir pada perusahaan tersebut.
Penetapan keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 untuk W.A.L dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 untuk N.R.
Manfaatkan Akses Keuangan Perusahaan
Dalam rilis resminya, Kejari Ambon menyebut kedua tersangka diduga memanfaatkan posisi dan akses otorisasi keuangan yang dimiliki untuk melakukan penyimpangan terhadap dana kas maupun rekening operasional PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama kurun waktu 2020 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengakui telah mengambil uang yang bersumber dari biaya operasional kas perusahaan untuk digunakan bagi kepentingan pribadi.
Modus yang diduga dilakukan antara lain dengan menaikkan harga satuan material docking kapal, menaikkan nilai kontrak subkon/pekerja kapal serta biaya lainnya yang tercantum dalam daftar pengeluaran atau cashflow.
Daftar pengeluaran tersebut kemudian menjadi dasar pencairan maupun penarikan dana dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Dana Perusahaan Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi
Kejari Ambon mengungkapkan, tersangka W.A.L diduga melakukan transaksi keuangan berupa transfer dana ke rekening pribadinya maupun rekening pribadi tersangka N.R tanpa otorisasi direksi.
Sementara itu, penarikan uang melalui cek maupun transfer rekening yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan diduga menyisakan sejumlah dana.
Dalam praktiknya, menurut penyidik, setiap akhir pekan N.R melaporkan kepada W.A.L mengenai adanya sisa uang operasional di kas.
Sisa uang tersebut kemudian diduga dibagi berdua untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Kerugian Negara Hampir Rp19 Miliar
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tanggal 14 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar:
Rp18.969.571.337,00
atau sekitar Rp18,97 miliar.
Kerugian tersebut terdiri atas dana yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban serta bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah.
Terancam Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a, c dan d jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a, c dan d jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Ambon selanjutnya masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kejari Ambon Ingatkan Waspada Penipuan
Kejaksaan Negeri Ambon juga mengingatkan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.
Kejari Ambon menegaskan, masyarakat diminta waspada apabila menerima telepon atau pesan WhatsApp dari oknum yang mengaku sebagai pihak Kejaksaan Negeri Ambon dan menjanjikan bantuan dalam proses penanganan perkara dengan meminta sejumlah uang.
Apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan tindakan tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Kejari Ambon agar dapat ditindaklanjuti.(IM-03)






