InfomalukuNews.com,Ambon– Tokoh muda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sekaligus kader PDI Perjuangan, Jodis Rumasoal, SH, meminta DPC PDI Perjuangan Kabupaten SBB dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku segera mengevaluasi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD SBB, Monika Istia, serta anggota Fraksi, Fredi Penturi.
Jodis,kepada media ini selasa 4/8/26, Menegaskan bahwa keduanya diduga telah melanggar konstitusi partai dan tidak memahami fungsi, tugas, serta tanggung jawab sebagai anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3, Tata Tertib DPRD, dan konstitusi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Ia menilai penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025–2026 yang dibacakan oleh Fredi Penturi merupakan keputusan sepihak yang dibuat oleh Ketua Fraksi Monika Istia bersama Fredi Penturi tanpa melibatkan Ketua DPRD SBB Andarias Kolly maupun anggota fraksi lainnya, yakni La Anwar Tiha dan Frets Ralahalo.
“Keputusan tersebut tidak melalui mekanisme internal fraksi maupun koordinasi dengan pimpinan DPRD, sehingga mencederai etika organisasi dan tata kelola kelembagaan,” kata Jodis.
Menurutnya, etika, moral organisasi, dan kode etik yang diatur dalam berbagai regulasi merupakan pedoman mutlak bagi setiap anggota legislatif agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, baik dalam hubungan internal partai maupun dalam pelaksanaan tugas di lembaga legislatif.
Sebagai wakil rakyat, lanjut Jodis, anggota DPRD memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, legislasi, serta menggunakan hak-hak konstitusional seperti hak interpelasi, hak imunitas, hak protokoler, dan kewenangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jodis juga menyesalkan sikap Fraksi PDI Perjuangan yang dinilainya tidak menghargai kepemimpinan Ketua DPRD SBB, Andarias Kolly, yang selama ini membangun hubungan kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten SBB, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, Ketua Fraksi dan seluruh anggota seharusnya membangun komunikasi yang baik demi mengawal kepentingan masyarakat serta memastikan perencanaan anggaran tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Lebih lanjut, Jodis menilai alasan penolakan LPJ yang dilakukan secara sepihak tersebut tidak didukung oleh persoalan substansial dalam laporan pertanggungjawaban. Ia menyebut poin-poin yang disampaikan lebih bersifat asumsi dan tidak memperkuat fungsi pengawasan, penganggaran, maupun legislasi DPRD.
“Akibatnya, posisi tawar fraksi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat menjadi lemah dan aspirasi rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat berpotensi terabaikan,” ujarnya.
Melalui media ini, Jodis Rumasoal kembali menegaskan bahwa keputusan penolakan LPJ Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025–2026 yang dibacakan oleh Fredi Penturi merupakan keputusan sepihak yang tidak melalui proses dan mekanisme organisasi, baik di tingkat Fraksi DPRD maupun DPC PDI Perjuangan Kabupaten SBB.
Karena itu, ia meminta Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten SBB, DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, hingga DPP PDI Perjuangan untuk segera memanggil Monika Istia dan Fredi Penturi serta memberikan evaluasi dan teguran organisasi sesuai ketentuan partai.tegasnya (IM-03)





