Korupsi KUR BRI Unit Tiakur Rp2,8 Miliar Masuki Babak Persidangan

- Publisher

Monday, 8 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Sebanyak 10 tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Para tersangka tersebut akan diadili dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan seluruh proses penyidikan telah rampung dan saat ini perkara memasuki tahap penuntutan.

“Sudah tinggal satu tahap lagi menuju persidangan. Artinya para tersangka akan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk menjalani proses hukum di persidangan,” ujar Ardy kepada wartawan di Ambon, Senin (08/06/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II telah dilaksanakan pada 29 Mei 2026.

Setelah Tahap II, para tersangka kembali ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 17 Juni 2026.

“Saat ini tim JPU sedang merampungkan surat dakwaan sebagai syarat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Ardy.

Dalam perkara tersebut, kata Ardy, Kejaksaan menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yakni KB selaku mantan Kepala BRI Unit Tiakur, AP yang menjabat sebagai mantri BRI, serta delapan tersangka lainnya berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA yang diduga berperan sebagai perantara atau calo.

“Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Mereka sebelumnya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada 9 Februari 2026,” jelas Ardy.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan praktik kredit fiktif dengan memanfaatkan data identitas masyarakat. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui BRI Unit Tiakur secara tidak sah.

Dana KUR yang dicairkan diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, proses pengajuan kredit diduga tidak sesuai prosedur dan menggunakan data nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya pada Desember 2025.

“Atas dugaan tindakannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai penggantian kerugian negara,” pungkasnya.

Dengan segera dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon, publik kini menantikan proses pembuktian di persidangan guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.(IM-06)

Berita Terkait

Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Puluhan Anggota DPRD Masuk Radar Penyidik dalam Kasus Bansos Malteng
Komentar Kontroversial Oknum ASN Pemkab SBB Picu Kemarahan, Nama MUI dan Pesantren Tercoreng
Kapolres SBB Paparkan Kronologi Singkat Konflik Katapang–Olas, Tiga Warga Jadi Korban
Rentetan Bentrokan Guncang SBB, Bupati Asri Arman Dinilai Gagal Ciptakan Perdamaian dan Rasa Aman
Tak Cukup Satu Tersangka, Pemuda Muhammadiyah SBB Desak Polisi Bongkar Semua Pelaku Pembacokan Rafli Bufakar
SITUASI KAMTIBMAS KONDUSIF PASCA TERJADI KONSENTRASI MASSA DUSUN KATAPANG DAN OLAS, WARGA DIHIMBAU AGAR MENAHAN DIRI 
Dugaan Pelecehan Picu Bentrok Ketapang-Olas, Massa Bakar Mobil Polisi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 9 June 2026 - 03:22 WIT

Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah

Tuesday, 9 June 2026 - 03:20 WIT

Puluhan Anggota DPRD Masuk Radar Penyidik dalam Kasus Bansos Malteng

Monday, 8 June 2026 - 20:25 WIT

Korupsi KUR BRI Unit Tiakur Rp2,8 Miliar Masuki Babak Persidangan

Monday, 8 June 2026 - 07:27 WIT

Komentar Kontroversial Oknum ASN Pemkab SBB Picu Kemarahan, Nama MUI dan Pesantren Tercoreng

Sunday, 7 June 2026 - 15:17 WIT

Rentetan Bentrokan Guncang SBB, Bupati Asri Arman Dinilai Gagal Ciptakan Perdamaian dan Rasa Aman

Berita Terbaru