Komentar Kontroversial Oknum ASN Pemkab SBB Picu Kemarahan, Nama MUI dan Pesantren Tercoreng

- Publisher

Monday, 8 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, piru, 8/6/2026 — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Frets Tutupary, yang diketahui bertugas pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB, menjadi sorotan setelah diduga melontarkan komentar di media sosial yang dinilai menyinggung lembaga pesantren dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Peristiwa tersebut bermula ketika Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, memberikan pernyataan kepada media terkait kasus penyerangan dan pembacokan terhadap Rafli Bufakar yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda asal Desa Ariate. Dalam pernyataannya, Syuaib Pattimura meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan segera menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyerangan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok serius.

Pernyataan Syuaib Pattimura kemudian dibagikan melalui sebuah unggahan di Facebook oleh akun bernama Rezza Bufakar. Namun, pada kolom komentar unggahan tersebut, Frets Tutupary diduga menuliskan komentar yang berbunyi, “MUI tolong lia cabul di pasantren doloooo.”

Komentar tersebut langsung memicu berbagai tanggapan dari pengguna media sosial. Salah satunya datang dari akun Facebook bernama Opan Narahubun yang mempertanyakan maksud komentar tersebut dengan menulis, “Pasantren di mana coba bilang jelas.”

Tidak hanya itu, akun Facebook bernama Seram Timur juga turut menanggapi komentar Frets Tutupary dengan mempertanyakan relevansi pernyataan tersebut terhadap isu yang sedang dibahas. Dalam komentarnya, akun tersebut menulis, “Maksudnya bawah-bawah pasantren par apa apa?”

Berbagai tanggapan itu menunjukkan adanya keberatan dari sejumlah pengguna media sosial terhadap komentar yang dianggap membawa nama pesantren ke dalam diskusi yang sedang membahas kasus penyerangan dan pembacokan terhadap Rafli Bufakar.

Sejumlah warganet menilai komentar Frets Tutupary tidak berkaitan dengan substansi pemberitaan mengenai kasus kekerasan yang sedang menjadi perhatian publik. Bahkan, pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga pesantren dan organisasi keagamaan Islam secara umum.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, kritik yang disampaikan di ruang publik harus berdasarkan fakta yang jelas serta tidak mengandung tuduhan atau generalisasi yang dapat merugikan institusi tertentu.

Hingga berita ini ditulis, Frets Tutupary belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait maksud komentar yang dituliskannya. Belum diketahui apakah komentar tersebut ditujukan kepada lembaga tertentu atau merupakan pernyataan umum yang disampaikan tanpa dasar yang jelas.

Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa ASN sebagai aparatur pemerintah terikat oleh kode etik dan norma perilaku, termasuk dalam penggunaan media sosial. Mereka menilai setiap pernyataan yang disampaikan ASN di ruang publik harus mencerminkan profesionalisme, menjaga keharmonisan sosial, serta menghindari pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Terkait komentar yang mengaitkan pesantren dengan dugaan tindak asusila, sejumlah pihak menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi publik yang menunjukkan adanya kasus serupa di lingkungan pesantren yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat. Karena itu, mereka meminta agar setiap tuduhan yang menyangkut lembaga pendidikan maupun organisasi keagamaan disampaikan secara jelas dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai etika bermedia sosial di kalangan aparatur sipil negara. Selain itu, peristiwa tersebut juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang digital agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif terhadap lembaga tertentu.

Sementara itu, publik menunggu klarifikasi dari Frets Tutupary serta respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terkait dugaan pelanggaran etika ASN tersebut.

Masyarakat juga berharap agar polemik ini dapat diselesaikan secara bijak dan tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap institusi keagamaan serta kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.(IM-03)

Berita Terkait

Gerak Cepat, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Batu Merah
Tiga Tokoh Siap Rebut Kursi Ketua Demokrat Maluku, Siapa Pilihan AHY?
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Aru Selatan
Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar
Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan
Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke Wamen Hukum, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Bukan Sekadar Makan Siang, Pangdam Pattimura Tanamkan Semangat Prestasi dan Kebersamaan
Wali Kota Bodewin Ajak Pelajar Ambon Rajin Menabung Sejak Dini
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 21:13 WIT

Gerak Cepat, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Batu Merah

Friday, 28 August 2026 - 08:47 WIT

Tiga Tokoh Siap Rebut Kursi Ketua Demokrat Maluku, Siapa Pilihan AHY?

Thursday, 27 August 2026 - 22:42 WIT

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Aru Selatan

Thursday, 27 August 2026 - 15:39 WIT

Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar

Thursday, 27 August 2026 - 15:35 WIT

Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan

Berita Terbaru