Infomalukunews.com, Ambon – Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi dan barang ilegal melalui jalur laut kembali berhasil digagalkan aparat keamanan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku, Sabtu malam (23/5/2026).
Penggagalan tersebut dilakukan oleh personel Pengamanan Kapal PT Pelni Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dari Kodaeral IX saat melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang KM Labobar yang hendak berlayar dari Kota Ambon.
Komandan Peleton Pengamanan Kapal PT Pelni Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Ricko Aditya mengatakan, kasus itu terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray di area keberangkatan penumpang.
Petugas kemudian mencurigai salah satu barang bawaan penumpang dan melakukan pemeriksaan lanjutan bersama personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) serta tim pengamanan kapal di atas KM Labobar.
“Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah satwa dilindungi dan barang ilegal yang diduga hendak dibawa keluar daerah melalui transportasi laut,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, satu ekor burung Nuri Ambon, dua ekor burung Perkici, satu buah tanduk rusa, serta lima bilah parang.
Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait perdagangan satwa dilindungi dan pengangkutan barang berbahaya tanpa izin.
Satwa liar yang ditemukan kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Ambon guna penanganan lebih lanjut, sementara barang lainnya diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BKSDA Ambon dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat keamanan pelabuhan dalam mengawasi aktivitas penumpang sekaligus mencegah praktik penyelundupan satwa dilindungi dan barang ilegal di wilayah Maluku.(IM-03)






