KNPI Maluku Kecam Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Penganiaya Lansia

- Publisher

Tuesday, 5 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 5 Mei 2026 – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada oknum anggota Brimob, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap lansia Maria Huwae (74).

Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Nimbrod Renir Soplanit, SH., C.ML., menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. “Ini bukan sekadar vonis ringan, tetapi bentuk nyata diskriminasi hukum terhadap masyarakat kecil,” tegasnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 Oktober 2024 malam di Negeri Allang, Maluku Tengah. Korban diserang saat berada di rumahnya oleh pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras, menggunakan benda pecah belah hingga menyebabkan luka serius di kepala, pipi, dan leher.

KNPI juga menyoroti lambannya proses hukum, di mana laporan telah dibuat sejak Oktober 2024, namun penahanan pelaku baru dilakukan pada Januari 2026. Selain itu, korban disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum selama proses berjalan.

Dalam sidang putusan, Senin (4/5/2026), pelaku divonis 5 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 bulan. KNPI menilai, perbuatan tersebut seharusnya dapat dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

KNPI Maluku mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku untuk segera memproses sidang etik serta menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, Jaksa Agung dan Kejati Maluku diminta mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum.

KNPI juga meminta DPR dan Komnas Perempuan turun tangan mengawasi kasus ini agar tidak terjadi lagi ketidakadilan serupa. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus hingga korban mendapatkan keadilan yang layak.(IM-03)

Berita Terkait

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai
Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027
Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe
Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional
DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan
FPK Jadi Garda Persatuan, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman
Kasat Reskrim Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU Aru Rp82 Miliar
Bodewin Gaspol Benahi Sampah Ambon: 8 Truk Baru, TPS dan TPA Dibongkar Tata Kelolanya
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:13 WIT

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai

Sunday, 20 September 2026 - 19:08 WIT

Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027

Sunday, 20 September 2026 - 19:03 WIT

Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe

Sunday, 20 September 2026 - 14:30 WIT

Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional

Sunday, 20 September 2026 - 14:25 WIT

DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru