KNPI Maluku Kecam Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Penganiaya Lansia

- Publisher

Tuesday, 5 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 5 Mei 2026 – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada oknum anggota Brimob, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap lansia Maria Huwae (74).

Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Nimbrod Renir Soplanit, SH., C.ML., menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. “Ini bukan sekadar vonis ringan, tetapi bentuk nyata diskriminasi hukum terhadap masyarakat kecil,” tegasnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 Oktober 2024 malam di Negeri Allang, Maluku Tengah. Korban diserang saat berada di rumahnya oleh pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras, menggunakan benda pecah belah hingga menyebabkan luka serius di kepala, pipi, dan leher.

KNPI juga menyoroti lambannya proses hukum, di mana laporan telah dibuat sejak Oktober 2024, namun penahanan pelaku baru dilakukan pada Januari 2026. Selain itu, korban disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum selama proses berjalan.

Dalam sidang putusan, Senin (4/5/2026), pelaku divonis 5 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 bulan. KNPI menilai, perbuatan tersebut seharusnya dapat dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

KNPI Maluku mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku untuk segera memproses sidang etik serta menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, Jaksa Agung dan Kejati Maluku diminta mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum.

KNPI juga meminta DPR dan Komnas Perempuan turun tangan mengawasi kasus ini agar tidak terjadi lagi ketidakadilan serupa. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus hingga korban mendapatkan keadilan yang layak.(IM-03)

Berita Terkait

Antisipasi Bencana, Laitupa Minta Warga Lebih Waspada
Cegah Tawuran, Saudah Usulkan Penguatan Nilai Pela Gandong di Sekolah
Mahasiswa KKN UKIM Didorong Jadi Agen Perubahan di Kota Ambon
WAJAR Kembali Digelar, Warga “Serbu” Wali Kota Ambon dengan Keluhan Air Bersih hingga Lahan
Kominfo Ambon Turun Tangan, Ronald Lektansy Ajak Warga Bersatu Bersihkan Sampah dari Waiheru untuk Indonesia
Satu Tahun Kepemimpinan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Gratiskan Cek Kesehatan untuk Warga
Bodewin: Seni Budaya Ambon Harus Hidup, Bukan Sekadar Dibanggakan
Wahab Sangadji Laporkan Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Dalam Perkara DJKA Medan ke KPK
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 5 May 2026 - 18:20 WIT

Antisipasi Bencana, Laitupa Minta Warga Lebih Waspada

Tuesday, 5 May 2026 - 18:18 WIT

Cegah Tawuran, Saudah Usulkan Penguatan Nilai Pela Gandong di Sekolah

Tuesday, 5 May 2026 - 10:44 WIT

KNPI Maluku Kecam Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Penganiaya Lansia

Tuesday, 5 May 2026 - 10:25 WIT

Mahasiswa KKN UKIM Didorong Jadi Agen Perubahan di Kota Ambon

Tuesday, 5 May 2026 - 08:21 WIT

Kominfo Ambon Turun Tangan, Ronald Lektansy Ajak Warga Bersatu Bersihkan Sampah dari Waiheru untuk Indonesia

Berita Terbaru

Daerah

Antisipasi Bencana, Laitupa Minta Warga Lebih Waspada

Tuesday, 5 May 2026 - 18:20 WIT