KNPI Maluku Kecam Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Penganiaya Lansia

- Publisher

Tuesday, 5 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 5 Mei 2026 – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada oknum anggota Brimob, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap lansia Maria Huwae (74).

Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Nimbrod Renir Soplanit, SH., C.ML., menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. “Ini bukan sekadar vonis ringan, tetapi bentuk nyata diskriminasi hukum terhadap masyarakat kecil,” tegasnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 Oktober 2024 malam di Negeri Allang, Maluku Tengah. Korban diserang saat berada di rumahnya oleh pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras, menggunakan benda pecah belah hingga menyebabkan luka serius di kepala, pipi, dan leher.

KNPI juga menyoroti lambannya proses hukum, di mana laporan telah dibuat sejak Oktober 2024, namun penahanan pelaku baru dilakukan pada Januari 2026. Selain itu, korban disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum selama proses berjalan.

Dalam sidang putusan, Senin (4/5/2026), pelaku divonis 5 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 bulan. KNPI menilai, perbuatan tersebut seharusnya dapat dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

KNPI Maluku mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku untuk segera memproses sidang etik serta menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, Jaksa Agung dan Kejati Maluku diminta mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum.

KNPI juga meminta DPR dan Komnas Perempuan turun tangan mengawasi kasus ini agar tidak terjadi lagi ketidakadilan serupa. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus hingga korban mendapatkan keadilan yang layak.(IM-03)

Berita Terkait

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 
Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK
IBM dan MAA Perkuat Kolaborasi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk 100 Anak Yatim Jabar
Polres Aru Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke 80. Ini pesan Kapolda Maluku.
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Friday, 10 July 2026 - 21:30 WIT

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

Friday, 10 July 2026 - 16:05 WIT

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.

Friday, 10 July 2026 - 15:58 WIT

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 July 2026 - 15:46 WIT

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 Jul 2026 - 15:58 WIT

Daerah

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Friday, 10 Jul 2026 - 15:46 WIT