Wahab Sangadji Laporkan Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Dalam Perkara DJKA Medan ke KPK

- Publisher

Monday, 4 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Jakarta, 4 Mei 2026 — Mantan Ketua Umum BEM Universitas Sahid periode 2023–2024 sekaligus anggota Gerakan Pemuda Pemberantasan Korupsi, Wahab Sangadji, resmi membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Senin, 4 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Medan.

Wahab menyebut laporan itu dibuat sebagai bentuk dorongan publik agar KPK tidak berhenti pada aktor teknis proyek, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya relasi kuasa, jaringan bisnis, dan kepentingan politik di balik pergerakan uang proyek negara.

“Perkara DJKA Medan ini tidak boleh dibaca hanya sebagai perkara teknis pengadaan. Ada angka besar, ada keterangan saksi, ada dugaan aliran uang, dan ada nama yang disebut dalam persidangan. Semua itu harus dibuka terang oleh KPK,” ujar Wahab.

Dalam dokumen executive summary yang disusun Wahab, angka pertama yang disorot adalah pagu proyek Medan–Binjai dan Medan–Araskabu senilai Rp125,7 miliar. Dari proyek tersebut, Eddy Kurniawan Winarto disebut didakwa menerima Rp3.903.000.000 dari BUMN Karya. Namun, angka yang paling disorot Wahab adalah dugaan aliran Rp3,5 miliar yang disebut berkaitan dengan nama “Akbar” dalam persidangan.

Menurut Wahab, angka Rp3,5 miliar itu tidak berdiri sendiri. Uang tersebut disebut diberikan dalam dua tahap pada tahun 2022, yakni Rp2 miliar pada tahap pertama dan Rp1,5 miliar pada tahap kedua. Pecahan angka ini, menurutnya, menunjukkan adanya pola yang perlu didalami lebih jauh.

“Kalau uang Rp3,5 miliar disebut mengalir dalam dua tahap, Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar, maka pertanyaan hukumnya jelas: siapa yang mengatur, siapa yang mengumpulkan, siapa yang mengantar, siapa yang menerima, dan siapa penerima akhirnya,” tegas Wahab.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian adalah kesaksian Muhammad Anas, mantan staf keuangan PT Waskita Karya. Dalam dokumen tersebut, Anas disebut mengaku mengantarkan uang Rp3,5 miliar ke apartemen milik Eddy Kurniawan Winarto. Anas disebut tidak mengenal penerima uang dan hanya menggambarkan penerima sebagai pria tidak dikenal berperawakan Jawa.

Wahab menilai keterangan itu penting karena menunjukkan adanya dugaan pergerakan uang secara fisik, bukan melalui mekanisme resmi yang transparan. Ia menyebut unsur uang, kurir, apartemen, nomor telepon, dan penerima yang tidak dikenal sebagai rangkaian yang wajib dibuka oleh KPK.

“Ini bukan sekadar cerita kabur. Ada uangnya, ada nominalnya, ada kurirnya, ada tempatnya, dan ada penerimanya. Yang masih gelap adalah identitas akhir penerima uang itu. Justru karena gelap, KPK harus masuk lebih dalam,” kata Wahab.

Dokumen tersebut juga mencatat keterangan Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah yang disebut menjelaskan bahwa uang diberikan dua kali, yakni Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar. Jaksa juga disebut mengakui bahwa identitas penerima belum terbuka dan penelusuran menjadi sulit karena peristiwa terjadi pada 2022 serta nomor telepon sudah tidak dapat dilacak.

Selain itu, Wahab menyoroti keterangan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto yang disebut menyatakan bahwa uang Rp3,5 miliar tersebut “untuk Akbar”. Wahab menekankan bahwa penyebutan nama itu belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan, tetapi sudah cukup menjadi alasan bagi KPK untuk melakukan pendalaman.

“Kalimat ‘untuk Akbar’ tidak boleh dibiarkan menggantung. Itu harus diuji. Siapa Akbar yang dimaksud, apa hubungannya dengan Eddy, apa hubungannya dengan Waskita, dan apa hubungannya dengan proyek DJKA Medan,” ujar Wahab.

Nama Akbar Himawan Buchari kemudian menjadi sorotan karena kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, disebut menjelaskan bahwa Akbar yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum BPP HIPMI periode 2022–2025. Wahab menegaskan bahwa identifikasi tersebut memang bukan berasal dari putusan hakim atau dakwaan resmi, tetapi tetap penting karena muncul dalam konteks persidangan perkara korupsi proyek negara.

Wahab juga menekankan bahwa posisi Akbar perlu dilihat secara hati-hati dalam tiga lapis. Pertama, secara hukum, Akbar belum berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana dalam perkara DJKA Medan. Kedua, secara fakta persidangan, nama Akbar disebut dalam keterangan terdakwa dan dikaitkan oleh kuasa hukum terdakwa. Ketiga, secara relasi kuasa, Akbar bukan orang biasa karena dikenal sebagai Ketua Umum BPP HIPMI 2022–2025, mantan anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar 2019–2024, dan pengusaha asal Medan.

“Yang kami minta bukan menghukum orang lewat opini. Yang kami minta adalah KPK memeriksa, menelusuri, dan membuka siapa sebenarnya penerima akhir uang Rp3,5 miliar itu,” kata Wahab.

Menurut Wahab, relasi kuasa dalam perkara ini tampak berlapis. Lapis pertama adalah negara melalui DJKA, BTP Medan, PPK, dan proyek kereta api. Lapis kedua adalah BUMN karya, termasuk Waskita dan dugaan konstruksi kontrak fiktif. Lapis ketiga adalah swasta. Lapis keempat adalah perantara melalui kurir uang, apartemen, nomor telepon, dan penerima yang tidak dikenal. Lapis kelima adalah elite bisnis-politik yang namanya disebut di ujung aliran uang.

“Lima lapis ini bertemu pada satu angka: Rp3,5 miliar. Karena itu laporan saya ke KPK hari ini adalah desakan agar angka ini tidak berhenti sebagai catatan persidangan, tetapi menjadi pintu pembongkaran aliran uang,” ujar Wahab.

Wahab juga menyinggung konteks lebih besar skandal DJKA. Dalam dokumen yang ia susun, perkara DJKA disebut bukan hanya menyangkut satu orang, melainkan jaringan yang lebih luas. Ia mencatat adanya OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, penahanan dua tersangka DJKA Medan pada 1 Desember 2025, serta penahanan tersangka ke-20 dalam kasus DJKA pada 15 Desember 2025.

Selain itu, Wahab menyoroti sejumlah kesaksian lain yang disebut muncul dalam rangkaian sidang DJKA Medan, termasuk keterangan mengenai dugaan pengumpulan uang untuk kepentingan politik, dugaan pemberian Rp3 miliar kepada BPK untuk memperlancar proyek, serta penyebutan nama lain dalam pusaran perkara.

Bagi Wahab, seluruh keterangan itu menunjukkan bahwa perkara DJKA Medan tidak boleh dipersempit sebagai perkara administrasi proyek semata. Menurutnya, perkara ini harus dibaca sebagai dugaan praktik korupsi berjaringan yang berpotensi melibatkan relasi kekuasaan, bisnis, dan politik.

Dalam laporannya ke KPK, Wahab meminta lembaga antirasuah mendalami sedikitnya lima hal. Pertama, aliran Rp3,5 miliar yang disebut dalam persidangan. Kedua, identitas penerima uang yang disebut oleh saksi sebagai pria tidak dikenal. Ketiga, penyebutan nama “Akbar” oleh terdakwa Eddy Kurniawan Winarto. Keempat, penjelasan kuasa hukum Eddy yang mengaitkan nama Akbar dengan Akbar Himawan Buchari. Kelima, kemungkinan adanya relasi antara kontrak fiktif, BUMN karya, swasta, dan jaringan elite bisnis-politik.

“Kalau Akbar tidak menerima uang, silakan jelaskan. Kalau namanya dicatut, silakan bantah. Kalau tidak kenal Eddy, katakan tidak kenal. Kalau tidak terkait Waskita dan DJKA Medan, buka ke publik. Dalam perkara uang negara, diam bukan jawaban,” kata Wahab.

Wahab menegaskan bahwa laporan yang ia buat ke KPK hari ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Saya datang ke KPK hari ini membawa satu pesan: uang negara tidak boleh hilang di ruang gelap. Rp125,7 miliar adalah skala proyeknya. Rp3,903 miliar adalah dakwaan penerimaan terhadap Eddy. Rp3,5 miliar adalah angka kunci yang disebut untuk Akbar. Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar adalah pecahan alirannya. Ini semua harus dijawab melalui proses hukum,” tutup Wahab.(IM-03)

Berita Terkait

Sespimma Polri Angkatan 75 Dorong Sinergi Lintas Sektor di Bidang Pangan
Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif
99 Tahun Mengabdi, Wawali Ambon Puji Tarekat Maria Mediatrix dan Ajak Perkuat Persaudaraan
Kapolda Maluku Sholat Berjamaah Bersama Ulama dan Santri, Perkuat Sinergi Jaga Kedamaian
Semarak Milad ke-94 Pemuda Muhammadiyah Maluku, Dorong Generasi Muda Bertumbuh dan Mengakar untuk Indonesia Maju
Bersama Wamen, Ketua Pemuda Muhammadiyah Maluku Turun Langsung di Pemilihan Ketua Pemuda Muhammadiyah SBT
Ketua dan Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Kepulauan Aru Resmi Dilantik.
Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 20:17 WIT

Wahab Sangadji Laporkan Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Dalam Perkara DJKA Medan ke KPK

Monday, 4 May 2026 - 20:12 WIT

Sespimma Polri Angkatan 75 Dorong Sinergi Lintas Sektor di Bidang Pangan

Monday, 4 May 2026 - 20:07 WIT

Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif

Monday, 4 May 2026 - 19:59 WIT

99 Tahun Mengabdi, Wawali Ambon Puji Tarekat Maria Mediatrix dan Ajak Perkuat Persaudaraan

Monday, 4 May 2026 - 08:06 WIT

Kapolda Maluku Sholat Berjamaah Bersama Ulama dan Santri, Perkuat Sinergi Jaga Kedamaian

Berita Terbaru