Infomalukunews.com, Ambon, Senin (27/4/2026) – Penanganan kasus dugaan persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Anggota DPRD SBB asal Partai Amanat Nasional (PAN), Hj Abdul rauf latulumamina, yang didesak untuk segera diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Desakan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan tambang PT Gunung Makmur Indah (GMI), baik dalam hubungan dengan pihak perusahaan maupun keterlibatan di lapangan saat operasional tambang berlangsung.
Sejumlah sumber yang dihimpun media ini meminta Kejati Maluku tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Menurut mereka, seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat harus dimintai keterangan, termasuk unsur legislatif.
“Kalau Kejati serius mengusut kasus ini, maka Hj Abdul rauf juga harus diperiksa. Jangan hanya fokus kepada eksekutif atau pihak perusahaan. Semua yang diduga terlibat wajib dimintai keterangan,” ujar salah satu sumber kepada media ini yang tidak mau disebut namanya.
Menurut sumber tersebut, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan penting dilakukan untuk menelusuri dugaan peran, hubungan kerja sama, maupun kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu gamping di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel.
“Kalau memang tidak terlibat, pemeriksaan justru akan menjernihkan semuanya. Tetapi kalau ada indikasi lain, tentu harus diproses sesuai hukum,” lanjutnya.
Publik menilai, posisi sebagai anggota DPRD semestinya menjadi representasi kepentingan masyarakat, sehingga apabila muncul dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang, maka perlu ada penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, Kejati Maluku saat ini diketahui masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan persoalan IUP batu gamping SBB. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mendalami legalitas izin maupun aktivitas pertambangan yang berlangsung.
Masyarakat berharap Kejati Maluku dapat bertindak profesional, independen, dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa, termasuk anggota DPRD. Hukum harus berdiri sama rata,” ujar seorang warga.
Kasus IUP batu gamping SBB kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Maluku. Publik menunggu langkah tegas Kejati Maluku, khususnya dalam menelusuri dugaan keterlibatan Anggota DPRD SBB Hj Abdul Rauf dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi media kepada yang bersangkutan terkait dugaan keterlibatan dengan PT GMI belum mendapat respons.(IM-03)






