PENANGANAN KASUS HOAKS TERKENDALA, TERLAPOR TAK KOOPERATIF DITEMUI PENYIDIK

- Publisher

Tuesday, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 27 April 2026 — Proses penanganan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) yang tengah ditangani oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dilaporkan mengalami kendala. Hal ini disebabkan karena terlapor, Enne Kailuhu, hingga saat ini belum dapat ditemui dan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan. Namun demikian,

keberadaan terlapor belum diketahui secara pasti, sehingga menghambat proses klarifikasi dan pendalaman perkara.

Selain itu, pelapor Marsel Maspaitella juga mendapati adanya oknum berinisial J.E yang diduga menyebarkan berita bohong secara berulang yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi memperkeruh situasi serta menyesatkan opini publik.

Pelapor menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar tersebut telah terjadi secara terus-menerus dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Bahkan masih ditemukan adanya pihak lain yang turut menyebarkan informasi yang sudah diklarifikasi, dan penyebaran informasi hoaks tersebut telah merugikan saya sebagai pelapor dalam perkara tindak pidana ini,” ungkap Maspaitella

Penyidik diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk upaya pemanggilan lanjutan atau tindakan hukum lainnya guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan:

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan/atau

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat tandasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Penyidik Kejati Maluku Periksa Mantan Bos Perizinan 6 Jam! Skandal Izin Tambang SBB, dan Aliran DBH.
Mario Kakisina Desak Kajati Maluku Periksa Anggota DPRD SBB, Hj.Abdul Rauf Latulumamina, Jika Terbukti Ada Aliran Uang dalam Kasus IUP Batu Gamping SBB
Kasus IUP Batu Gamping SBB, Kejati Maluku Didesak Periksa Anggota DPRD SBB Hj Abdul Rauf
Bupati Kaidel Sulap Eks Taman Kota Jadi Destinasi Wisata Baru, Siapkan Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga
Polisi Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, 16 Paket Narkotika Disita
Tokoh Pemekaran Dr Nataniel Elake Bongkar Dugaan Arogansi Istri Bupati SBB Yeni Rosbayani, Dinilai Tak Paham Aturan dan Campuri Kewenangan
Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Anggota DPR RI Gerindra Ali Kolatlena Tinjau Bulog Maluku
Levinus Kariuw Kandidat Tunggal, Siap Nahkodai PASI Maluku
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 28 April 2026 - 20:55 WIT

Penyidik Kejati Maluku Periksa Mantan Bos Perizinan 6 Jam! Skandal Izin Tambang SBB, dan Aliran DBH.

Tuesday, 28 April 2026 - 13:00 WIT

Mario Kakisina Desak Kajati Maluku Periksa Anggota DPRD SBB, Hj.Abdul Rauf Latulumamina, Jika Terbukti Ada Aliran Uang dalam Kasus IUP Batu Gamping SBB

Tuesday, 28 April 2026 - 11:48 WIT

Kasus IUP Batu Gamping SBB, Kejati Maluku Didesak Periksa Anggota DPRD SBB Hj Abdul Rauf

Tuesday, 28 April 2026 - 10:34 WIT

Bupati Kaidel Sulap Eks Taman Kota Jadi Destinasi Wisata Baru, Siapkan Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

Tuesday, 28 April 2026 - 08:48 WIT

Polisi Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, 16 Paket Narkotika Disita

Berita Terbaru