Infomalukunews.com, Ambon, 23 April 2026 — Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, dijadwalkan akan didemo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku oleh Lembaga Kajian Independen Maluku (LKI-M) Aksi Demo ini terkait dugaan ketidakjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengiriman 8.000 ton batu gamping yang dinilai belum memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur LKI-Maluku Usman Warang dalam keterangannya kepada media infomalukunews.com, Kamis (23/4/2026), menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan DBH dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami menduga ada persoalan serius terkait Dana Bagi Hasil dari 8.000 ton batu gamping. Karena itu, kami akan melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kejati Maluku segera memeriksa Bupati SBB,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pengiriman perdana 8.000 ton batu gamping dari Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, pada 3 September 2025 lalu dilepas langsung oleh Bupati SBB. Kegiatan itu sebelumnya diklaim sebagai langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis sumber daya alam.
Namun, dalam perkembangannya, publik mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan hasil tambang tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait besaran PAD yang diterima daerah, termasuk skema pajak, retribusi, maupun royalti dari aktivitas tersebut.
Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini tengah ditangani oleh Kejati Maluku dan masih berada pada tahap penyelidikan.saksi sembanyak tujuh semua sudah diperiksa termasuk,Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku dan Bos PT Gunung Makmur Indah.
Keterangan dari pihak ESDM menyebutkan bahwa perizinan tambang telah lengkap sejak tahun 2025. Namun, hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Direktur LKI-M menilai, kondisi ini memperkuat urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah. Mereka juga mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terbuka.
Aksi unjuk rasa yang akan digelar di Kejati Maluku diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pengusutan tuntas, sekaligus memberikan kejelasan kepada publik terkait manfaat ekonomi dari aktivitas tambang tersebut.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kepastian terkait aliran DBH serta kontribusi riil terhadap PAD Kabupaten Seram Bagian Barat.(IM-03)







