Infomalukunews.com, Dobo- Penahanan Supardi Arifin alias Fajar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dinilai bisa membuka jalan bagi pengungkapan sejumlah kasus korupsi proyek mangkrak di wilayah kabupaten Aru dan p mungkinkah tersangka lain selain SA alias Fajar?,
Saat menjawab Wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Aru DR Amanda SH MH, disela – sela kegiatan konperensi Pers, Senin 20/04/ 2026 mengatakan, sebelumnya sudah ada 2 tersangka kasus yang sama yaitu pembangunan perpustakaan pada kantor dinas perpustakaan dan kearsipan daerah kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 yang sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah di pengadilan yaitu JL dan WM.
Intinya adalah bahwa Kejaksaan Negeri Aru masih fokus dalam menangani perkara tersebut , dan apabila dalam pengembangannya terdapat bukti-bukti lainnya maka tidak menutup kemungkinan bisa di kembangkan lagi.
Ia juga mengatakan penyidik Kejaksaan saat ini tidak pandang bulu dan terus mengawal setiap bentuk tindakan korupsi yang merugikan keuangan Negara dalam proses hukum sampai tuntas.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan Negara. Tanpa pandang bulu, dan proses hukum akan terus dikawal sampai tuntas”. Tegasnya.(IM-DW)






