Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat– Polemik serius mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) setelah beredarnya surat resmi Sekretaris Daerah (Sekda) bernomor 100.10-4.2/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD SBB, Andi Koly, SH, beserta seluruh anggota dewan. Dalam surat tersebut, DPRD diminta untuk menjemput Ny. Yeni Robayani Asri, istri Bupati yang juga Ketua TP-PKK di Dermaga Feri Waifirit.
Kebijakan ini langsung menuai reaksi keras dari masyarakat. DPRD SBB bahkan diibaratkan “kerbau cuci hidung”, karena dinilai mengikuti perintah yang tidak memiliki dasar kewenangan serta merendahkan posisi lembaga legislatif.
“Ini lucu sekaligus memalukan. Masa DPRD disuruh jemput istri bupati? Ini lembaga negara, bukan ajudan pribadi,” ujar salah satu warga yang kesal.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada DPRD, tetapi juga pada pihak eksekutif. Muncul anggapan kuat bahwa surat yang dikelurkan dari Sekda laverne Alvin Tuasuun tersebut tidak mungkin diterbitkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Bupati SBB Ir Asri Arman sehingga memunculkan dugaan adanya intervensi terhadap lembaga legislatif.
Secara hukum, tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun tata tertib DPRD yang mengatur kewajiban DPRD untuk menjemput keluarga kepala daerah. Fungsi DPRD secara tegas meliputi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan melayani kepentingan pribadi pihak eksekutif.
Dari sisi administrasi, Sekda memiliki peran membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan serta koordinasi pemerintahan. Instruksi kepada DPRD untuk kepentingan di luar urusan pemerintahan dinilai tidak relevan dan berpotensi melanggar etika birokrasi.
Selain itu, pelibatan pejabat publik dalam urusan keluarga kepala daerah juga dinilai rawan konflik kepentingan. Praktik seperti ini kerap menjadi sorotan lembaga pengawas karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan fasilitas negara.
Sementara itu, posisi istri Bupati sebagai Ketua TP-PKK bersifat pendamping dan tidak termasuk dalam struktur jabatan pemerintahan yang memiliki hak protokoler setingkat pejabat negara.
Peristiwa ini memperkuat persepsi publik adanya penyimpangan etika dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat. Relasi antara legislatif dan eksekutif pun dinilai mulai tidak sehat.
Masyarakat mendesak Bupati untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka atas polemik tersebut, serta menghentikan praktik-praktik yang dinilai mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan urusan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua DPRD maupun pemerintah daerah belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapatkan tanggapan.(IM-03)






