Pemkab Aru Terapkan WFA untuk ASN, Sejumlah OPD Tetap Wajib Masuk Kantor

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Dobo- Pemerintah Daerah Kepulauan Aru resmi menerapkan sistem kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru Nomor: 800-1-5/112 yang ditetapkan pada 13 Februari 2026. Penerapan WFA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang sistem kerja fleksibel ASN. “Demikian hal tersebut di sampaikan Wakil bupati kepulauan Aru Drs Mohammed Djumpa kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (6/4/2026)

Djumpa mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menerapkan work form anywhere atau sistem kerja ASN dari lokasi manapun sejak awal Maret 2026, sebelum di tetapkan pemerintah pusat secara nasional. Langkah ini di ambil Pemda Aru guna menghemat anggaran Daerah, akibat evisiensi anggaran yang di lakukan Pemerintah pusat.

Wabup menegaskan systim work form anywhere hanya berlaku untuk staf, sementara untuk pejabat di wajibkan masuk kantor secara rutin seperti biasa. Selain itu, ada beberapa OPD seperti dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Damkar, Catatatn Sipil, BPBD, dan RSUD tetap melakukan ativitas perkantoran seperti biasa.

“Dalam aturan tersebut, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan dengan pola:

Senin–Rabu: Work From Office (WFO) dan Kamis–Jumat: Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) namun OPD yang bersentuhan lansung dengan masyarakat tetap melakukan aktivitas di kantor seperti biasa” Ujarnya

Djumpa menambahkan, Melalui sistem ini, pegawai diberi ruang untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas, namun Pemda Aru pastikan akan mengevaluasi sistim kerja ini selama 3 bulan ke depan, Apakah setelah tiga bulan sistem tersebut di lanjutkan atau di sesuaikan dengan yang di terapkan Pemerintah pusat.

“Penerapan sistem kerja fleksibel ini di diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kerja (work-life balance) bagi ASN, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan evaluasi berkala agar kinerja ASN tetap optimal meski tidak selalu bekerja di kantor.” Tandas Djumpa.(IM-DW)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru