Infomalukunews.com, Ambon–Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame Ambon terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kini telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran PT Dok Perkapalan Waiame yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp177 miliar.
Tim penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pada perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp3,7 miliar.
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, Kejari Ambon menyebut nilai kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp19 miliar dari total anggaran Rp177 miliar tersebut.
Untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti, kasus ini juga telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku guna dilakukan audit perhitungan kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Adry, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (05/03/2026), mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan saat ini juga sedang didalami oleh BPKP Maluku.
“Kita tunggu hasilnya juga,” ujar Adry.
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara di Kejari Ambon telah naik ke tahap penyidikan, namun penetapan tersangka masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Menurutnya, proses tersebut juga dipengaruhi adanya pergantian pejabat internal di lingkungan kejaksaan sehingga membutuhkan waktu untuk penyesuaian.
“Proses penyelidikan di Kejari Ambon sementara naik penyidikan. Tunggu saja penetapan tersangka. Ini kan proses pergantian pejabat internal kejaksaan sehingga butuh adaptasi internal di lembaga Adhyaksa,” pungkasnya. (IM-06).






