Kejari Ambon Naikkan Kasus PT Dok Waiame ke Penyidikan

- Publisher

Thursday, 5 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame Ambon terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kini telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran PT Dok Perkapalan Waiame yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp177 miliar.

Tim penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pada perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp3,7 miliar.

Namun dalam perkembangan penanganan perkara, Kejari Ambon menyebut nilai kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp19 miliar dari total anggaran Rp177 miliar tersebut.

Untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti, kasus ini juga telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku guna dilakukan audit perhitungan kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Adry, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (05/03/2026), mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan saat ini juga sedang didalami oleh BPKP Maluku.

“Kita tunggu hasilnya juga,” ujar Adry.

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara di Kejari Ambon telah naik ke tahap penyidikan, namun penetapan tersangka masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Menurutnya, proses tersebut juga dipengaruhi adanya pergantian pejabat internal di lingkungan kejaksaan sehingga membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

“Proses penyelidikan di Kejari Ambon sementara naik penyidikan. Tunggu saja penetapan tersangka. Ini kan proses pergantian pejabat internal kejaksaan sehingga butuh adaptasi internal di lembaga Adhyaksa,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua
Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94
Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil
Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan
Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan
Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 09:32 WIT

Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua

Saturday, 2 May 2026 - 07:27 WIT

Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94

Saturday, 2 May 2026 - 07:25 WIT

Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil

Saturday, 2 May 2026 - 07:23 WIT

Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan

Saturday, 2 May 2026 - 07:21 WIT

Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru