Penganggaran PT Tanimbar Energi 2020-2022 Terungkap di Persidangan

- Publisher

Tuesday, 3 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (03/03/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadirkan saksi Ruben Moriolkosu, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Di hadapan Majelis Hakim, Ruben menegaskan bahwa proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020-2022, dilakukan atas perintah Bupati saat itu.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi, kepala daerah saat itu,” ungkapnya dihapan majelis hakim via Zoom.

Menurutnya, dalam kapasitas sebagai Sekda, dirinya memahami penyertaan modal tersebut sebagai agenda strategis pemerintah daerah, sehingga proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai arahan pimpinan daerah.

Ruben juga mengungkapkan bahwa permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal tidak melalui mekanisme persuratan sebagaimana lazimnya tata kelola administrasi pemerintahan, melainkan disampaikan langsung kepada Bupati.

“Seluruh proses tersebut berada dalam pengetahuan dan arahan Bupati,” ujarnya.

Selain itu, saksi turut menjelaskan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi. Dalam forum tersebut, Direktur perusahaan memaparkan laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional, yang disampaikan langsung kepada Bupati selaku pemegang saham.

Persidangan berlangsung tertib dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap secara menyeluruh peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan dana penyertaan modal tersebut. (IM-06).

Berita Terkait

Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma
Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU
RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 06:54 WIT

Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB

Thursday, 30 April 2026 - 16:48 WIT

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  

Thursday, 30 April 2026 - 13:12 WIT

Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma

Thursday, 30 April 2026 - 05:56 WIT

RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT