Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Keluarga Alwani Siapkan Langkah Hukum

- Publisher

Tuesday, 17 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Halmahera Selatan–Kuasa hukum keluarga Alwani, Sutriono Mohamadi, mendesak PT Harita Group segera membayar ganti rugi atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa (17/02/2026)

Lahan tersebut berada di kawasan Air Koli, sekitar lokasi pembangunan bandara.

Sutriono menyatakan, kliennya mengalami kerugian materil maupun immateril akibat dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan seluas kurang lebih satu hektare.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana terkait penguasaan hak atas tanah.

Menurutnya, lahan tersebut memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 140/63/DS Soligi/2026 yang diterbitkan Pemerintah Desa Soligi.

“Di atas lahan itu, terdapat sekitar 122 pohon pala, sejumlah pohon durian, serta kayu produktif yang diduga ditebang menggunakan alat berat,”

Upaya penyelesaian secara non-litigasi, lanjut Sutriono, telah ditempuh melalui peninjauan lapangan bersama pihak perusahaan dan keluarga ahli waris yang turut disaksikan Kepala Desa serta BPD Soligi. Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Atas kebuntuan itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Maluku Utara.

Selain itu, pengaduan juga akan disampaikan ke Mabes Polri, termasuk Bareskrim Polri, serta melibatkan Komnas HAM untuk mengawal dugaan pelanggaran hak masyarakat

Sutriono menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan langkah hukum yang konstitusional dan terukur.

Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan eskalasi konflik di tengah masyarakat.

“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun hak masyarakat adat dan ahli waris harus dihormati, dan pihak perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya. (IM-03).

Berita Terkait

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:57 WIT

52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas

Saturday, 29 August 2026 - 12:35 WIT

Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula

Berita Terbaru