Infomalukunews.com. Halmahera Selatan–Kuasa hukum keluarga Alwani, Sutriono Mohamadi, mendesak PT Harita Group segera membayar ganti rugi atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa (17/02/2026)
Lahan tersebut berada di kawasan Air Koli, sekitar lokasi pembangunan bandara.
Sutriono menyatakan, kliennya mengalami kerugian materil maupun immateril akibat dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan seluas kurang lebih satu hektare.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana terkait penguasaan hak atas tanah.
Menurutnya, lahan tersebut memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 140/63/DS Soligi/2026 yang diterbitkan Pemerintah Desa Soligi.
“Di atas lahan itu, terdapat sekitar 122 pohon pala, sejumlah pohon durian, serta kayu produktif yang diduga ditebang menggunakan alat berat,”
Upaya penyelesaian secara non-litigasi, lanjut Sutriono, telah ditempuh melalui peninjauan lapangan bersama pihak perusahaan dan keluarga ahli waris yang turut disaksikan Kepala Desa serta BPD Soligi. Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Atas kebuntuan itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Maluku Utara.
Selain itu, pengaduan juga akan disampaikan ke Mabes Polri, termasuk Bareskrim Polri, serta melibatkan Komnas HAM untuk mengawal dugaan pelanggaran hak masyarakat
Sutriono menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan langkah hukum yang konstitusional dan terukur.
Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan eskalasi konflik di tengah masyarakat.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun hak masyarakat adat dan ahli waris harus dihormati, dan pihak perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya. (IM-03).






