Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Keluarga Alwani Siapkan Langkah Hukum

- Publisher

Tuesday, 17 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Halmahera Selatan–Kuasa hukum keluarga Alwani, Sutriono Mohamadi, mendesak PT Harita Group segera membayar ganti rugi atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa (17/02/2026)

Lahan tersebut berada di kawasan Air Koli, sekitar lokasi pembangunan bandara.

Sutriono menyatakan, kliennya mengalami kerugian materil maupun immateril akibat dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan seluas kurang lebih satu hektare.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana terkait penguasaan hak atas tanah.

Menurutnya, lahan tersebut memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 140/63/DS Soligi/2026 yang diterbitkan Pemerintah Desa Soligi.

“Di atas lahan itu, terdapat sekitar 122 pohon pala, sejumlah pohon durian, serta kayu produktif yang diduga ditebang menggunakan alat berat,”

Upaya penyelesaian secara non-litigasi, lanjut Sutriono, telah ditempuh melalui peninjauan lapangan bersama pihak perusahaan dan keluarga ahli waris yang turut disaksikan Kepala Desa serta BPD Soligi. Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Atas kebuntuan itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Maluku Utara.

Selain itu, pengaduan juga akan disampaikan ke Mabes Polri, termasuk Bareskrim Polri, serta melibatkan Komnas HAM untuk mengawal dugaan pelanggaran hak masyarakat

Sutriono menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan langkah hukum yang konstitusional dan terukur.

Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan eskalasi konflik di tengah masyarakat.

“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun hak masyarakat adat dan ahli waris harus dihormati, dan pihak perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya. (IM-03).

Berita Terkait

Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua
Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94
Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil
Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan
Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan
Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 09:32 WIT

Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua

Saturday, 2 May 2026 - 07:27 WIT

Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94

Saturday, 2 May 2026 - 07:25 WIT

Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil

Saturday, 2 May 2026 - 07:23 WIT

Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan

Saturday, 2 May 2026 - 07:21 WIT

Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru