Infomalukunews,com. Ambon– Pemerintah Kota Ambon resmi memberhentikan sekaligus meresmikan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada empat negeri dan dua desa. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Vlissingen Balai Kota Ambon, Jumat (13/02/2026)
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 172 hingga 177 Tahun 2026 tertanggal 5 Februari 2026.
Empat Saniri Negeri yang diresmikan masing-masing berasal dari Negeri Passo, Rutong, Batumerah, dan Halong. Sementara dua anggota BPD yang dilantik berasal dari Desa Nania dan Waiheru.
Dalam sambutannya, Wattimena menegaskan bahwa Saniri Negeri dan BPD memegang peran strategis dalam sistem pemerintahan di tingkat desa dan negeri. Keduanya merupakan mitra kepala desa maupun raja dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Saniri dan BPD bukan untuk mendominasi, tetapi mengawasi, memberi pertimbangan, dan memastikan pembangunan serta pelayanan publik berjalan adil dan merata,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan yang muncul di tingkat negeri dan desa dapat diselesaikan secara internal, sesuai mekanisme adat dan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum dibawa ke pemerintah kota.
Menurutnya, Pemkot hanya mengesahkan usulan yang telah melalui prosedur yang sah dari masing-masing negeri dan desa.
Wali Kota berharap tujuh anggota PAW yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta bekerja dengan semangat melayani masyarakat.
“Kerja sungguh-sungguh, takut akan Tuhan, dan jangan menjadikan jabatan sebagai alat kekuasaan,” pesannya.
Pelantikan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintahan desa dan negeri dengan pemerintah kota, guna mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Ambon.(IM-VLL)







