JPU Tuntut Marno Djokja 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Sabu

- Publisher

Thursday, 12 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Marno Djokja alias Mar dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin hakim ketua Yefri Bimusu, didampingin dua hakim anggota lainnya, Kamis (12/02/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I,” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” tambah JPU.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti dalam perkara ini antara lain dua paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dan besar, satu buah sedotan yang telah dipotong runcing, pipa kaca, serta dua celana jeans pendek. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Sekedar tau, terdakwa ditangkap pada Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku. (IM-06).

Berita Terkait

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma
Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU
RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 16:48 WIT

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  

Thursday, 30 April 2026 - 13:12 WIT

Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma

Thursday, 30 April 2026 - 08:44 WIT

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT