Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.

- Publisher

Wednesday, 11 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Program Perumahan Sewa Kelola/Bantuan Rumah di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019.

Penahanan ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, usai melakukan serangkaya pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/02/2026).

“Hari ini penyidik Kejari Tual telah menahan dan menerbangkan dua orang tersangka ke Kejati Maluku, untuk menjalani proses tahap II,” kata Johanes Riky Felubun, kepada wartawan di Ambon.

Kedua tersangka itu lanjutnya, yakni Fahri Rahayaan, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tual tahun 2019, dan Rahmawati Taufik selaku penyedia/distributor.

Selanjutnya, pada Kamis (besok), penyidik juga akan melaksanakan tahap II, terhadap dua tersangka lainnya, yakni Fuzan Tjio dan Midun Sarwadan, yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan.

“Kedua tersangka akan diterbangkan dari Tual menuju Ambon besok, dengan pengawalan penyidik Kejari Tual untuk diserahkan ke Kejati Maluku,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan program bantuan perumahan tipe 4, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat, dengan skema pelaksanaan melalui kelompok masyarakat.

Program tersebut diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan rumah di Desa Tam Ngurhir. Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan di luar kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan nilai kerugian yang telah diaudit oleh Auditor Kejati Maluku sebesar Rp1,4 miliar, dari total anggaran sebesar Rp2,6 miliar lebih,” jelas Johanes.i

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 60 persen.

“Atas hasil penyidikan tersebut, penyidik Kejari Tual menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tam Ngurhir Tahun 2019,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.
Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas
Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris
Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis
Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu
Polda Maluku Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Ambon, Dua Terduga Berinisial KB dan RAP Diamankan, Jaringan Diburu
Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.
Eks Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 26 July 2026 - 19:09 WIT

Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.

Saturday, 25 July 2026 - 12:20 WIT

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 July 2026 - 12:10 WIT

Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris

Saturday, 25 July 2026 - 09:32 WIT

Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis

Saturday, 25 July 2026 - 09:24 WIT

Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 Jul 2026 - 12:20 WIT