Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.

- Publisher

Wednesday, 11 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Program Perumahan Sewa Kelola/Bantuan Rumah di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019.

Penahanan ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, usai melakukan serangkaya pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/02/2026).

“Hari ini penyidik Kejari Tual telah menahan dan menerbangkan dua orang tersangka ke Kejati Maluku, untuk menjalani proses tahap II,” kata Johanes Riky Felubun, kepada wartawan di Ambon.

Kedua tersangka itu lanjutnya, yakni Fahri Rahayaan, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tual tahun 2019, dan Rahmawati Taufik selaku penyedia/distributor.

Selanjutnya, pada Kamis (besok), penyidik juga akan melaksanakan tahap II, terhadap dua tersangka lainnya, yakni Fuzan Tjio dan Midun Sarwadan, yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan.

“Kedua tersangka akan diterbangkan dari Tual menuju Ambon besok, dengan pengawalan penyidik Kejari Tual untuk diserahkan ke Kejati Maluku,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan program bantuan perumahan tipe 4, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat, dengan skema pelaksanaan melalui kelompok masyarakat.

Program tersebut diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan rumah di Desa Tam Ngurhir. Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan di luar kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan nilai kerugian yang telah diaudit oleh Auditor Kejati Maluku sebesar Rp1,4 miliar, dari total anggaran sebesar Rp2,6 miliar lebih,” jelas Johanes.i

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 60 persen.

“Atas hasil penyidikan tersebut, penyidik Kejari Tual menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tam Ngurhir Tahun 2019,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam
Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 21:42 WIT

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT