Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Salah Kaprah Dalam Materi Banding”, Ini Harapan Ngurmetan ke Hakim 

- Publisher

Wednesday, 28 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Dobo, – Sidang perkara bantahan/perlawanan eksekusi dengan nomor register perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN.Dob. antara PT Multi Karya Konstruksi melawan PT Sinar Baru Malra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Dobo, Selasa (27/1/2026).

Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembuktian.

Kuasa Hukum PT. Multi Karya Konstruksi Yohanes Romodi Ngurmetan, S.H menyoroti hasil sidang tersebut.

Menurutnya, Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Miky lhalauw, S.H salah kaprah dalam materi bandingnya.

“Jadi ini sudah sampai pada tahap pembuktian. Adapun bukti surat maupun Saksi dan Ahli sudah cukup terang benderang bahwa jika seseorang yang digugat secara pribadi, tidak bisa bertanggung jawab mengatasnamakan perusahan,” tegasnya

Seperti yang dikutip oleh media Dharapos.com seusai sidang, Ngurmetan mengatakan bahwa di dalam perusahan PT Multi Karya Kontruksi terdapat modal dari pengurus perusahan yakni yang menjabat Direktur Utama 30%, Direktur 30% dan Komisaris 40%.

“Karena itu, kami berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo dapat memberikan keadilan yang seadil – adilnya kepada kliennya,”(IM-DW)

Berita Terkait

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara
GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH
Hari Ketiga Rikkes Bintara Polri di Maluku, Polda Pastikan Seleksi Bersih dan Transparan
Heboh! Kadis Perdagangan SBB Titipan Istri Bupati, Ngaku Lebih Baik Tidur di Kantor daripada di Rumah
Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon
GAWAT! Titipan Istri Bupati, Kadis Perdagangan SBB Abidin Papalia, Kepergok Tidur Santai Saat Jam Kerja, Kaki Naik di Atas Meja
AKADEMISI KECAM KERAS SK MA 63/2026, DESAK SIDANG KASUS PEMBUNUHAN SISWA DIGELAR DI TUAL
Bawa Nama Tual, Maryadat Kreative Siap Guncang World Dance Competition Ambon
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 18:51 WIT

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 April 2026 - 18:15 WIT

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 April 2026 - 18:02 WIT

Hari Ketiga Rikkes Bintara Polri di Maluku, Polda Pastikan Seleksi Bersih dan Transparan

Thursday, 16 April 2026 - 10:34 WIT

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 April 2026 - 09:30 WIT

GAWAT! Titipan Istri Bupati, Kadis Perdagangan SBB Abidin Papalia, Kepergok Tidur Santai Saat Jam Kerja, Kaki Naik di Atas Meja

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT