Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Salah Kaprah Dalam Materi Banding”, Ini Harapan Ngurmetan ke Hakim 

- Publisher

Wednesday, 28 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Dobo, – Sidang perkara bantahan/perlawanan eksekusi dengan nomor register perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN.Dob. antara PT Multi Karya Konstruksi melawan PT Sinar Baru Malra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Dobo, Selasa (27/1/2026).

Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembuktian.

Kuasa Hukum PT. Multi Karya Konstruksi Yohanes Romodi Ngurmetan, S.H menyoroti hasil sidang tersebut.

Menurutnya, Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Miky lhalauw, S.H salah kaprah dalam materi bandingnya.

“Jadi ini sudah sampai pada tahap pembuktian. Adapun bukti surat maupun Saksi dan Ahli sudah cukup terang benderang bahwa jika seseorang yang digugat secara pribadi, tidak bisa bertanggung jawab mengatasnamakan perusahan,” tegasnya

Seperti yang dikutip oleh media Dharapos.com seusai sidang, Ngurmetan mengatakan bahwa di dalam perusahan PT Multi Karya Kontruksi terdapat modal dari pengurus perusahan yakni yang menjabat Direktur Utama 30%, Direktur 30% dan Komisaris 40%.

“Karena itu, kami berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo dapat memberikan keadilan yang seadil – adilnya kepada kliennya,”(IM-DW)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru