Infomalukunews.com, Dobo, – Sidang perkara bantahan/perlawanan eksekusi dengan nomor register perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN.Dob. antara PT Multi Karya Konstruksi melawan PT Sinar Baru Malra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Dobo, Selasa (27/1/2026).
Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembuktian.
Kuasa Hukum PT. Multi Karya Konstruksi Yohanes Romodi Ngurmetan, S.H menyoroti hasil sidang tersebut.
Menurutnya, Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Miky lhalauw, S.H salah kaprah dalam materi bandingnya.
“Jadi ini sudah sampai pada tahap pembuktian. Adapun bukti surat maupun Saksi dan Ahli sudah cukup terang benderang bahwa jika seseorang yang digugat secara pribadi, tidak bisa bertanggung jawab mengatasnamakan perusahan,” tegasnya
Seperti yang dikutip oleh media Dharapos.com seusai sidang, Ngurmetan mengatakan bahwa di dalam perusahan PT Multi Karya Kontruksi terdapat modal dari pengurus perusahan yakni yang menjabat Direktur Utama 30%, Direktur 30% dan Komisaris 40%.
“Karena itu, kami berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo dapat memberikan keadilan yang seadil – adilnya kepada kliennya,”(IM-DW)






