Oknum Guru Biadab di Kecamatan Salahutu Cabuli Anak di Tumpukan Sampah, Dibayar Rp50 Ribu 

- Publisher

Tuesday, 27 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Salahutu, — Seorang pria berinisial AK alias Ali yang berprofesi sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun. Korban dicabuli di atas tumpukan sampah dan diberi uang jajan Rp50 ribu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Androyian Elim mengatakan pria 56 tahun itu diringkus oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Senin (26/1).

Pencabulan bermula kala korban sempat bermain ponsel di sebuah gapura pada Selasa (6/1). AK kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan. AK lalu membawa korban melintasi jalan raya menuju tempat pembuangan sampah. Setibanya, AK lalu mencabuli korban di atas tumpukan sampah.

“Jadi cerita gini, saat itu AK sempat berjalan kaki dari rumahnya, AK menemukan korban sedang bermain HP di sebuah gapura, AK lalu mendekati korban dan mengajak korban jalan-jalan. Korban bilang mau jalan kemana, AK bilang ikut saja nanti om kasih uang Rp50 ribu,”ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).

Usai mencabuli korban, AK memberi uang jajan senilai Rp50 ribu dan meminta korban tidak menceritakan kepada siapapun termasuk orang tua korban.

Setelah pulang ke rumah, korban terpaksa menceritakan perbuatan bejat dang oknum guru yang mencabulinya kepada sang ibu. Tak menunggu lama, sang ibu korban langsung tancap gas menuju kantor polisi dan membuat laporan polisi LP/B/22/I/2026:SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 07 Januari 2026.

Saat ini, kata dia AK yang berprofesi sebagai guru tersebut langsung dijebloskan ke tahanan setelah mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan.

Atas perbuatannya, AK, dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) dengan ancaman kurungan badan lima hingga lima belas tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.(IM-03)

Berita Terkait

Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua
Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94
Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil
Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan
Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan
Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 09:32 WIT

Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua

Saturday, 2 May 2026 - 07:27 WIT

Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94

Saturday, 2 May 2026 - 07:25 WIT

Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil

Saturday, 2 May 2026 - 07:23 WIT

Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan

Saturday, 2 May 2026 - 07:21 WIT

Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru