Infomalukunews.com. SBT–Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT.
Penahanan itu diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Senin (05/01/2026).
“Iya benar, penyerahan tahap II dilakukan oleh tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur sekitar pukul 10.00 WIT, di ruang seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari SBT dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, dan Maruli Jonathan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, kata Ardy, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muh. Anshar Kakat (MAK), mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena Tahun 2021-2024, serta Enci Safrin Kakat (ESK), mantan Bendahara Negeri Ainena Tahun 2021-2024.
Kini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.162.403.513,00,” jelasnya.
Usai Tahap II, lanjut juru bicara Kejati Maluku itu, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Kejaksaan memastikan seluruh rangkaian Tahap II berjalan aman, lancar, dan tertib. (IM-06)







