Kejari SBT Terima Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa Ainena, Dua Tersangka Ditahan

- Publisher

Monday, 5 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. SBT–Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT.

Penahanan itu diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Senin (05/01/2026).

“Iya benar, penyerahan tahap II dilakukan oleh tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur sekitar pukul 10.00 WIT, di ruang seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari SBT dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, dan Maruli Jonathan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, kata Ardy, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muh. Anshar Kakat (MAK), mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena Tahun 2021-2024, serta Enci Safrin Kakat (ESK), mantan Bendahara Negeri Ainena Tahun 2021-2024.

Kini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.162.403.513,00,” jelasnya.

Usai Tahap II, lanjut juru bicara Kejati Maluku itu, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Kejaksaan memastikan seluruh rangkaian Tahap II berjalan aman, lancar, dan tertib. (IM-06)

Berita Terkait

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo
Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Wednesday, 26 August 2026 - 00:01 WIT

Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya

Tuesday, 25 August 2026 - 23:57 WIT

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 August 2026 - 18:16 WIT

Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo

Berita Terbaru

Daerah

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 Aug 2026 - 23:57 WIT