Oleh: Salidin Waly.
Infomalukunews,com. Ambon–Gagasan pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah pasca 2029 kembali mengemuka dalam wacana reformasi kepemiluan. Skema ini kerap dipromosikan sebagai jalan keluar atas kompleksitas pemilu serentak yang selama ini dinilai membebani penyelenggara, membingungkan pemilih, serta menurunkan kualitas demokrasi.
Secara konseptual, gagasan ini memang tampak menjanjikan. Namun, ketika dihadapkan pada realitas politik dan tata kelola demokrasi Indonesia, pemisahan jadwal pemilu justru berpotensi melahirkan ketimpangan baru. Rabu (17/12/2025).
Di atas kertas, pemisahan jadwal diyakini mampu mengurangi kelelahan pemilih (voter fatigue) dan meningkatkan rasionalitas dalam menentukan pilihan. Pemilih diberi ruang untuk lebih fokus menilai isu-isu nasional dan daerah secara terpisah, tanpa harus dibebani banyak surat suara dalam satu waktu. Demokrasi lokal pun diharapkan tumbuh lebih substansial karena tidak lagi terseret arus besar politik nasional.
Namun, optimisme tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan praktik politik di lapangan. Pemisahan jadwal pemilu berpotensi menciptakan siklus politik yang berkepanjangan. Alih-alih menciptakan stabilitas pemerintahan, kontestasi elektoral justru berlangsung hampir tanpa jeda.
Elite politik akan terus berada dalam mode kampanye, sementara orientasi kebijakan publik cenderung tersubordinasi oleh kepentingan elektoral jangka pendek. Di tingkat daerah, kondisi ini berisiko memperparah pragmatisme politik dan transaksi kekuasaan yang berulang.
Persoalan berikutnya adalah ketimpangan kapasitas daerah. Tidak semua daerah memiliki infrastruktur demokrasi yang memadai, baik dari sisi anggaran, kualitas penyelenggara pemilu, pengawasan, maupun literasi politik masyarakat. Ketika pemilu daerah berdiri sendiri, perhatian publik nasional cenderung menurun. Minimnya sorotan ini membuka ruang bagi praktik politik yang tidak sehat, mulai dari politik uang hingga manipulasi kekuasaan lokal. Alih-alih memperkuat demokrasi daerah, pemisahan jadwal justru berpotensi melemahkannya.
Dari sudut pandang pemilih, pemisahan jadwal juga bukan tanpa risiko. Jadwal pemilu yang terfragmentasi dapat menimbulkan kebingungan dan kejenuhan baru, terutama jika tidak diimbangi dengan pendidikan politik yang konsisten. Partisipasi pemilih berpotensi menurun karena masyarakat harus berulang kali beradaptasi dengan tahapan dan agenda pemilu yang berbeda. Di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, seperti Maluku, tantangan geografis, keterbatasan akses informasi, serta kendala logistik semakin memperbesar risiko tersebut.
Dengan demikian, pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah pasca 2029 memang terlihat indah secara normatif. Namun, tanpa pembenahan serius terhadap sistem kepartaian, mekanisme pengawasan pemilu, pendidikan politik berkelanjutan, serta pemerataan kapasitas daerah, kebijakan ini berpotensi timpang dalam praktik.
Demokrasi tidak cukup dirancang melalui skema teknokratis semata, tetapi harus berpijak pada realitas sosial, politik, dan geografis masyarakat Indonesia yang beragam. (IM-06).







