Kejati Maluku Dinilai Lamban Tangani Kasus Proyek Air Bersih Mangkrak di Pulau Haruku

- Publisher

Monday, 15 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Tim penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dinilai lamban menangani kasus proyek air bersih mangkrak di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Pasalnya, hingga kini kasus tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku, meskipun dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik disebut telah menemukan adanya indikasi korupsi pada proyek air bersih di Pulau Haruku.

Lebih parahnya, dari banyaknya saksi yang diperiksa tim Kejati Maluku, Namun belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka.

Kasus itu menelan anggran miliaran rupiah. diduga masih mengendap di meja penyidik Kejati Maluku dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, kuat dugaan belum adanya instruksi dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, menjadi penyebab mandeknya penanganan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini, mengaku hingga saat ini belum menerima informasi dari Aspidsus terkait tindak lanjut kasus proyek air bersih di Pulau Haruku.

“Belum ada info dari Pidsus,” jawab Ardy singkat, saat ditanya wartawan via pesan WhatsApp. Senin (15/12/2025).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan kasus tersebut akan ditindaklanjuti, Ardy memilih tidak memberikan jawaban.

Diketahui, proyek air bersih tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp13 miliar. Dana proyek bahkan telah dicairkan 100 persen, namun hingga kini pekerjaan dinyatakan gagal total dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Proyek tersebut bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang merupakan pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Namun, dalam pelaksanaannya, peruntukan dana pinjaman tersebut dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, anggaran ratusan miliar rupiah, justru lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 saat itu. (IM-06).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas
Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris
Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis
Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu
Polda Maluku Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Ambon, Dua Terduga Berinisial KB dan RAP Diamankan, Jaringan Diburu
Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.
Eks Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan
POLDA MALUKU DUKUNG PERLINDUNGAN ANAK, HARI ANAK NASIONAL 2026 JADI MOMENTUM PERKUAT KOLABORASI WUJUDKAN GENERASI EMAS INDONESIA
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 12:20 WIT

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 July 2026 - 12:10 WIT

Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris

Saturday, 25 July 2026 - 09:32 WIT

Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis

Saturday, 25 July 2026 - 09:24 WIT

Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu

Friday, 24 July 2026 - 11:37 WIT

Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 Jul 2026 - 12:20 WIT