Mantan Kacabjari Banda Jalani Sidang Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Uang Negara

- Publisher

Wednesday, 10 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello, kini duduk di kursi terdakwa setelah resmi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (10/12/2025).

Ia didakwa menyelewengkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi proyek Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Agus Hairullah dan Bony Alim Hidayat. Terdakwa hadir bersama kuasa hukumnya, Miraldo A. Andries, SH, dari Jonathan Kainama Law Firm.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard C. B. Lawalata dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira periode 2013–2016. Dalam kurun itu, terdakwa menangani penyelidikan dan penyidikan terhadap dua tersangka, Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy, dalam perkara korupsi proyek runway Bandara Banda Neira.

Dalam proses hukum perkara tersebut, kedua terpidana telah mengembalikan kerugian negara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian, Rp330.000.000 dari Marten P. Parinussa pada 21 Agustus 2015, selanjutnya Rp17.000.000 pada 1 September 2015, dan Rp55.000.000 dari Sijane Nanlohy pada 9 September 2015.

Namun, uang pengembalian tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, dan justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Jafet Ohello didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 23 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (IM-06)

Berita Terkait

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT
“BMIT Bongkar Dugaan Skandal, Desak Kemendagri Coret Robby Sapulete dari Bursa Sekot Ambon”
Ketua DPRD Maluku Perdalam Wawasan Geostrategis di Retret Lemhanas
Distribusi BBM di Maluku Jadi Sorotan, Komisi II Siap Kawal
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Saturday, 18 April 2026 - 14:32 WIT

LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU

Saturday, 18 April 2026 - 12:24 WIT

100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis

Saturday, 18 April 2026 - 11:36 WIT

“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”

Saturday, 18 April 2026 - 09:05 WIT

DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT

Berita Terbaru

Daerah

DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT

Saturday, 18 Apr 2026 - 09:05 WIT