Mantan Kacabjari Banda Jalani Sidang Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Uang Negara

- Publisher

Wednesday, 10 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello, kini duduk di kursi terdakwa setelah resmi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (10/12/2025).

Ia didakwa menyelewengkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi proyek Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Agus Hairullah dan Bony Alim Hidayat. Terdakwa hadir bersama kuasa hukumnya, Miraldo A. Andries, SH, dari Jonathan Kainama Law Firm.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard C. B. Lawalata dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira periode 2013–2016. Dalam kurun itu, terdakwa menangani penyelidikan dan penyidikan terhadap dua tersangka, Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy, dalam perkara korupsi proyek runway Bandara Banda Neira.

Dalam proses hukum perkara tersebut, kedua terpidana telah mengembalikan kerugian negara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian, Rp330.000.000 dari Marten P. Parinussa pada 21 Agustus 2015, selanjutnya Rp17.000.000 pada 1 September 2015, dan Rp55.000.000 dari Sijane Nanlohy pada 9 September 2015.

Namun, uang pengembalian tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, dan justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Jafet Ohello didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 23 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (IM-06)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru