Zidan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Narkotika, Denda Rp800 Juta

- Publisher

Monday, 8 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, kepada Muhammad Zidan Kusuma, terdakwa kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sintetis.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, dalam sidang di PN Ambon, Senin (8/12/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan barang bukti berupa narkotika jenis sintetis seberat 0,357 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sisa untuk uji laboratorium sebesar 0,0803 gram, sedangkan 0,2770 gram dimusnahkan. Satu unit iPhone XR warna putih juga dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan menerima. Sidang pun ditutup.

Terdakwa sebelumnya ditangkap pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIT di kawasan Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Kantor UPP Kelas III Dobo Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Wujudkan Transportasi Laut yang Aman
Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho
Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Rangkul Komunitas Gereja Perkuat Persatuan dan Kamtibmas Melalui Musik
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 19:25 WIT

Kantor UPP Kelas III Dobo Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Wujudkan Transportasi Laut yang Aman

Wednesday, 24 June 2026 - 08:36 WIT

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Tuesday, 23 June 2026 - 20:15 WIT

Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos

Tuesday, 23 June 2026 - 18:09 WIT

Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026

Tuesday, 23 June 2026 - 18:06 WIT

Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho

Berita Terbaru