Korupsi Bantuan Perikanan di Pulau Buru, La Ode Abdul Nasir Ditahan Jaksa

- Publisher

Tuesday, 2 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Kejaksaan Negeri Buru kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bantuan perikanan (pengadaan Crab Ball King Crab) pada Dana Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan tahun 2020. Tersangka tersebut adalah La Ode Abdul Nasir.

Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-03/Q.1.14/Fd.2/12/2025.

“Dalam perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp517.600.000,” ujarnya, dalam pers rilis yang diterima media ini, Selesa (02/12/2025).

Abdul Nasir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsidair, ia didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lanjutnya, Abdul Nasir telah diperiksa sebagai saksi bersama delapan saksi lainnya yang terdiri dari perangkat desa dan pihak ketiga. Proses penetapan tersangka berlangsung lancar hingga selesai pada pukul 15.00 WIT.

Penetapan tersangka dilakukan di ruang Bidang Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Jalan Masjid Al-Buruuj, Namlea, Kabupaten Buru. (IM-06)

Berita Terkait

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam
Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 21:42 WIT

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT