Infomalukunews,com. Ambon–Kejaksaan Negeri Buru kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bantuan perikanan (pengadaan Crab Ball King Crab) pada Dana Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan tahun 2020. Tersangka tersebut adalah La Ode Abdul Nasir.
Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-03/Q.1.14/Fd.2/12/2025.
“Dalam perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp517.600.000,” ujarnya, dalam pers rilis yang diterima media ini, Selesa (02/12/2025).
Abdul Nasir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsidair, ia didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lanjutnya, Abdul Nasir telah diperiksa sebagai saksi bersama delapan saksi lainnya yang terdiri dari perangkat desa dan pihak ketiga. Proses penetapan tersangka berlangsung lancar hingga selesai pada pukul 15.00 WIT.
Penetapan tersangka dilakukan di ruang Bidang Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Jalan Masjid Al-Buruuj, Namlea, Kabupaten Buru. (IM-06)






