Infomalukunews.com, Ambon–Komite III DPD RI melakukan Kunjungan Kerja di Maluku, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya terkait bahasa daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Bahasa dan Kebudayaan Provinsi Maluku, dihadiri seluruh anggota Komite III DPD RI, Senin (01/12/2025).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan pentingnya pemerintah daerah memahami urgensi penguatan identitas budaya di tengah dinamika sosial saat ini. Negara, melalui Instruksi Presiden dan berbagai regulasi kebudayaan, berkewajiban menjamin pelestarian nilai-nilai budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.
Menurutnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga warisan budaya. Pemerintah pusat telah melakukan pemetaan kebudayaan nasional di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, namun keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah daerah, dan lembaga adat untuk memastikan seluruh unsur budaya memperoleh pengakuan formal.
“Bahasa daerah merupakan simbol identitas etnis. Tanpa regulasi yang kuat, kita bisa kehilangan jejak sejarah linguistik dan identitas budaya,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Filep mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah daerah termasuk Provinsi Maluku, yang belum memiliki regulasi komprehensif terkait perlindungan dan pengembangan bahasa daerah.
Salah satunya adalah, belum tersedianya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara lengkap bendera, bahasa, dan simbol daerah, sebagaimana amanat peraturan pemerintah.
Beberapa provinsi lain, telah menerapkan kebijakan wajib bahasa daerah pada kurikulum sekolah dan kegiatan kebudayaan. Karena itu, Maluku dinilai perlu memperbarui kerangka regulasinya agar memiliki kepastian hukum dalam pelestarian bahasa daerah.
Selain itu, anggota Komite III DPD RI, Ana Latuconsina, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Bahasa Provinsi Maluku, yang telah melakukan revitalisasi terhadap lima bahasa daerah pada tahun 2024.
“Yang mana kelima bahasa itu, yakni, Bahasa Buru, Kei, Tanimbar, Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru,” ucapnya.
Ia berharap program revitalisasi tersebut berlanjut pada bahasa-bahasa lain yang juga terancam punah.
“Komite III turut mendukung penuh penyusunan Perda Perlindungan Bahasa Daerah sebagai landasan hukum pelestarian bahasa,” tutupnya.
Sementara itu Gubernur Maluku, melalui perwakilan resminya, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Komite III DPD RI yang dinilai sebagai momentum strategis memperkuat upaya pelestarian kebudayaan.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 memberikan mandat jelas kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga keberlanjutan objek pemajuan kebudayaan, termasuk bahasa daerah,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa Maluku memiliki puluhan bahasa daerah, namun sebagian berada dalam kondisi terancam punah akibat berkurangnya penutur, minimnya dokumentasi, serta terbatasnya ruang pewarisan dari generasi tua ke generasi muda.
Karena itu, Pemprov Maluku mendukung inventarisasi pengawasan yang dilakukan Komite III DPD RI guna memperkuat koordinasi, sinkronisasi kebijakan, serta dukungan regulasi dan pendanaan untuk revitalisasi bahasa yang lebih komprehensif.
Melalui raker ini, Pemprov Maluku berharap lahir rekomendasi konstruktif dan implementatif agar pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 di Maluku berjalan lebih efektif, terutama dalam aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan bahasa daerah.
“Kerja sama hari ini, adalah langkah nyata menjaga kekayaan budaya bangsa. Kita ingin memastikan generasi mendatang tetap dapat mewarisi bahasa leluhurnya sebagai identitas dan sumber kebanggaan,” tutup Gubernur. (IM-06).





