Terdakwa Narkoba Divonis 6 Tahun Bui Dan Denda 1 Miliar

- Publisher

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Arni Ode, selama 6 tahun penjara serta denda 1 miliar.

Sebelumnya, terdakwa Arni Ode dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 7 tahun penjara, Selain tuntutan penjara terdakwa juga di berikan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Orpa Marthina, yang dampingin dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung, Rabu (26/11/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Arni Ode, selama 6 tahun penjara,” ujar Hakim.

Selain hukuman badan, hakim juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 1 Miliar.

“Jika denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 bulan kurungan,” tambah hakim.

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga di sampaikan JPU, sidang kemudian ditutup.

Diketahui, terdakwa Arni Ode ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wit, bertempat di Depan Masjid Alhijrah Kate-kate Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 10 paket serbuk Kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dikemas dengan plastik bening yang dimasukkan, kedalam plastik bening dibalut dengan 2 lembar tissue terdapat didalam kotak parfum warna merah merek scarlet

Selain itu, 28 buah plastik klem bening yang terdapat didalam plastik klem bening ukuran besar, yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu. (IM-06).

Berita Terkait

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma
Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU
RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 16:48 WIT

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  

Thursday, 30 April 2026 - 13:12 WIT

Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma

Thursday, 30 April 2026 - 08:44 WIT

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT