Wanita Pemilik Narkoba, Divonis 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Orpa Marthina, yang dampingin dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung, Selasa (25/11/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren sepama 4 tahun penjara,” ujar Hakim.

Selain hukuman badan, hakim juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga di sampaikan JPU, sidang kemudian ditutup.

Sebelumnya, terdakwa Wahyuni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 5 tahun penjara, Selain tuntutan penjara terdakwa juga di berikan denda sebesar Rp80p juta, subsider enam bulan kurungan.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, ditangkap pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 wit, bertempat di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau kota Ambon RT.002/RW.003 lebih tepatnya di Kamar Kost terdakwa.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, dengan berat total 97 gram, dan 1 (satu) buah Tas Jinjing warna Hitam Dirampas untuk dimusnahkan. (IM-06).

Berita Terkait

Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.
Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas
Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris
Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis
Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu
Polda Maluku Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Ambon, Dua Terduga Berinisial KB dan RAP Diamankan, Jaringan Diburu
Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.
Eks Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 26 July 2026 - 19:09 WIT

Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.

Saturday, 25 July 2026 - 12:20 WIT

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 July 2026 - 12:10 WIT

Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris

Saturday, 25 July 2026 - 09:32 WIT

Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis

Saturday, 25 July 2026 - 09:24 WIT

Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 Jul 2026 - 12:20 WIT