Ratusan Saksi Telah Diperiksa!, AMAP Desak Polres Aru Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU Aru.

- Publisher

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Dobo-  Ketua Aliansi Masyarakat Peduli (AMAP) Randy Walay menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap lambannya perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Aru, yang diperkirakan telah mengakibatkan dugaan (ada potensi) penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp 82 miliar itu.

Meskipun Polres Aru telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 100 orang saksi, hingga saat ini belum terdapat progres substantif yang harus disampaikan kepada publik. Kata Randy Walay, kepada media ini lewat Rilis Persnya yang diterima Infomalukunews.com. Kamis, 20/11/2025

Randi bilang sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk menjamin keterbukaan informasi, AMAP menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin secara langsung oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik—including Kepolisian Negara Republik Indonesia—untuk menyediakan dan mengumumkan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja lembaga, termasuk perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Di samping itu, proses pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981), khususnya mengenai kewenangan penyidik dalam memanggil dan memeriksa saksi sesuai ketentuan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 116 KUHAP.

Adapun penyidikan tindak pidana wajib dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Berdasarkan dasar konstitusional dan peraturan perundang-undangan tersebut, AMAP mendesak Polres Aru untuk segera menyelenggarakan Konferensi Pers resmi guna menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan 100 saksi kepada publik.

Langkah ini kata Randi penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari potensi hambatan maupun intervensi.

untuk itu sebagai ketua AMAP memberikan penilaian bahwa keterbukaan informasi publik dalam perkara korupsi merupakan bagian integral dari upaya menjaga integritas institusi penegak hukum serta memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Oleh karena itu, AMAP meminta Polres Aru untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, dan pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial AMAP dalam mengawal penegakan hukum serta menjaga kepentingan publik.(IM/TIM)

Berita Terkait

Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.
Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas
Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris
Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis
Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu
Polda Maluku Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Ambon, Dua Terduga Berinisial KB dan RAP Diamankan, Jaringan Diburu
Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.
Eks Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 26 July 2026 - 19:09 WIT

Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.

Saturday, 25 July 2026 - 12:20 WIT

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 July 2026 - 12:10 WIT

Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris

Saturday, 25 July 2026 - 09:32 WIT

Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis

Saturday, 25 July 2026 - 09:24 WIT

Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 Jul 2026 - 12:20 WIT