Infomalukunews.com — Ambon.Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada III menggelar press release terkait penangkapan kapal ikan KM Bangka Jaya 9 yang diduga mengangkut BBM ilegal, bertempat di Kantor Nala Satrol Koarmada IX, Minggu (16/11/2025).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Guspurla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, M.Han., didampingi Asops Danguspurla Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla., M.A.P., serta Komandan KRI Panah-626 Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla.

Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, dalam konfrensi persnya menyatakan bahwa penangkapan kapal ikan bermuatan BBM ilegal ini ditangkap di Perairan Utara Pulau Buru
Laksamana TNI Andri Kristianto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari operasi pengamanan laut yang dilakukan KRI Panah-626. Pada Kamis (13/11/2025) pukul 18.15 WIT, KRI Panah-626 menghentikan dan memeriksa KM Bangka Jaya 9 pada koordinat 03°06’57” S 126°01’05” T di perairan utara Pulau Buru.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan tindak pidana berupa, Penyalahgunaan empat palka ikan untuk menyimpan sekitar 40 ton solar tanpa dokumen resmi, melanggar UU No. 22/2001 tentang Migas,” jelasnya
Lebih lanjut kata Andri, 16 dari 18 anak buah kapal (ABK) tidak memiliki buku pelaut, melanggar Pasal 145 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, personel kunci seperti KKM, mualim, dan masinis tidak memenuhi ketentuan safe manning, melanggar Pasal 135 UU No. 17/2008.
“Atas pelanggaran tersebut, KM Bangka Jaya 9 kemudian ditangkap dan dikawal menuju Dermaga Irian Satrol Koarmada IX untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat terkait,” ujarnya
Koarmada III menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat operasi penegakan hukum di wilayah laut Indonesia Timur, termasuk pemberantasan penyalahgunaan BBM, pelanggaran pelayaran, dan aktivitas ilegal lainnya yang dapat mengganggu keamanan serta keselamatan di laut. (IM-06)






