Infomalukunews.com, Ambon–Diduga seorang staf di PT Miranti Jaya Permai inisial E melakukan pengancaman terhadap seorang warga. Rabu (05/11/2025).
Pengancaman itu diduga atas pemberitaan terhadap perusahan batu pica yang beroperasi di Dusun Laala, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pasalnya, dalam penberitaan sebelumnya seorang warga atasnama Husen Sedubun menyebutkan bahwa perusahan yang beroperasi di SBB itu tidak memiliki izin WIUP/IUP.
Bahkan, Sedubun menyebut kalau perusahan batu pica di Desa Laala tersebut sebagian batunya di jual untuk perusahan lain dan bahkan di selundupkan lewat jalur bula untuk penjualan ke Jawa daerah Semarang.
“Konon katanya perusahan batu peca itu sebagian di jual untuk perusahan lain dan bahkan di selundupkan lewat jalur bula untuk penjualan ke Jawa daerah Semarang, tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah,” ucap Sedubun.
Akibatnya. Staf PT Miranti Jaya Permai itu tidak terima atas pemberitaan itu, bahkan, ia diduga melakukan pengancaman lewat pesan WhatsApp kepada Sedubun.

“Nanti katong liat to, kau yang dipidana ka beta, kau bisa bilang perusahan selundupkan batu pica ke lewaf jalur bula untuk jual ke jawa, kau ada bukti, malah kau yang pidana karn fitna perusahan jual batu pica ke jawa,” ucap Staf PT Miranti Jaya Permai dalam pesan WhatsAppnya kepada Sedubun yang dikutip Media ini.
“Bicara tarus nanti liat,” lanjut E di pesan WhatsApp.
Selain itu, E yang di konfirmasi media ini menyebut bahwa Difinubun telah melakukan keselahan dalam pemberitaan.
“Bilang Sedubun itu hati-hati ya kasih informasi yg salah, ini sangat fatal, saya akan tuntut dia balik menuduh menyelundupkan batu pica sampai ke jawa,” ucap E, singkat kepada media ini saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Polres Seram Bagian Barat didesak periksa PT Miranti Jaya Permai yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Selasa (04/11/2025).
Pasalnya, PT Miranti Jaya Permai diduga telah beroperasi selama 7 tahun di Kabupaten SBB, yang mana saat itu beroperasi di Dusun Laala selama 2 tahun dan Dusun Tapinalu Desa luhu selama 5 tahun, perusahan itu diduga tidak memilik izin operasi.
Salah satu warga masyarakat Seram Bagian Barat Husen Sedubun, kepada media ini, menyebutkan bahwa, perusahan yang beroperasi di SBB itu tidak memiliki izin WIUP/IUP. (IM-03).





