Infomalukunews,com. Ambon–Persoalan antara Edi Warman selaku Nsabah BNI Cabang Ambon dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Ambon, akhirnya menemukan titik terang dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon Nomor. 3/Pdt. G.S/2025/PN.Amb, tanggal 18 Juni 2025 jo. Kamis (23/10/2025).
Bagaimana tidak, Putusan Keberatan tertanggal 7 Juli 2025, untuk itu BNI Cabang Ambon wajib melaksanakan isi Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dengan mengembalikan uang Pak Edi sebesar Rp. 450.000.000.
Namun sampai saat ini, BNI Cabang Ambon belum juga melaksanakan Putusan tersebut dengan sukarela, walaupun kita sudah pernah menyurati secara resmi akan tetapi belum ada etikat baik dari BNI Cabang Ambon untuk mengembalikan uang milik Pak Edi yaitu sebesar Rp. 450.000.000.
Kuasa Hukum Edi Warman, Yuni Sabban, mengatakan, akan mengajukan permohonan Eksekusi kepada Kepala Pengadilan Negeri Ambon.
“Kami mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon agar Pengadilan dapat menggunakan prosedur hukum yang tersedia seperti peringatan dan untuk memaksa BNI Cabang Ambon agar dapat melaksanakan putusan yang telah inkracht,” ujarnya
Menurutnya, awal mula persoalan ini, dimana Edi Warman pernah menyetor uang sebesar Rp. 450.000.000, Pada BNI Cabang Ambon, yang kemudian imbas dari adanya kasus Ibu Faradibah yang merupakan pegawai BNI Cabang Ambon pada waktu itu, sehingga uang yang pernah disetor oleh Pak Ediwarman di BNI Cabang Ambon menjadi Nihil/kosong.
“Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya Edi warman mengalami kerugian karena uang sebesar Rp. 450.000.000,-. Tidak dapat ditarik lagi. Untuk itu, kami menggugat BNI Cabang Ambon di Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon agar medapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (IM-03).







