Hakim Vonis Pemilik 2 Paket Narkoba Selama 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 21 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu, atas nama terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo selama 5 tahun penjara, putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Sidang ini dipimpin majelis hakim Martah Maitimu didampingi hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/10/2025).

Sebelum dijatuhi hukum, Hakim menyatakan terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata hakim dalam sidang.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp.800.000.000.

“Jika tidak membayar denda tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan salama 3 bulan penjara,” tambah hakim.

Adapun barang bukti yang disampaikan hakim dalam sidang, yakni berupa 2 paket sabu, yakni (1) paket sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) paket sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran sedang.

Selain itu, 1 buah dompet souvenir pernikahan warna coklat, 7 lembar plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 buah handphone merk vivo Y2S warna krem.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo, ditanggap pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.40 WIT, bertempat di Jalan Amanhuse Desa Latuhalat Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam
Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 21:42 WIT

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT