LHKPN Ridwan Marasabessy Belum Diusulkan, DPRD Tunggu Persetujuan KPU.

- Publisher

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atas nama Ridwan Marasabessy belum dimasukan di DPRD Provinsi Maluku.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, kepada wartawan mengatakan, jika sudah dilengkapi, maka akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Yang belum dimasukkan hanya LHKPN-nya. Setelah itu dilengkapi, Sekretariat DPRD akan meneruskan usulan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah KPU memberikan persetujuan, barulah diusulkan ke Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” jelas Farhatun, kepada wartawan dirungan kerjanya, Rabu (08/10/2025).

Dikatakan Sekwan, pihaknya hanya menerima surat PAW dari DPP Partai Golkar.

“Surat sudah dimasukkan sejak Senin kemarin. Atas nama Pak Ridwan Marasabessy yang menggantikan almarhum Rasyad Effendi Latuconsina,” kata Sekwan.

Farhatun menjelaskan, proses administrasi PAW masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Dengan telah diterimanya surat dari DPP Partai Golkar tersebut, maka tahapan administratif PAW kini sepenuhnya berada di tangan Sekretariat DPRD Maluku, untuk diproses hingga mendapat pengesahan dari pemerintah pusat.

Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menunjuk Ridwan Rahman Marasabessy, sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) almarhum Rasyad Effendi Latuconsina, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.

Penunjukan itu berdasarkan surat keputusan, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

Dalam surat DPP Golkar itu, menginstruksikan kepada DPD Golkar Maluku agar segera menindaklanjuti proses PAW sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat tertanggal 1 Oktober 2025 itu, DPP Partai Golkar juga menjelaskan mengenai SK Partai Golkar Nomor: SKEP-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tertanggal 14 September 2025 tentang pemberhentian dan keanggotaan Partai Golkar atas nama Azis Mahulette. (IM-06).

Berita Terkait

Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.
Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas
Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris
Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis
Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu
Polda Maluku Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Ambon, Dua Terduga Berinisial KB dan RAP Diamankan, Jaringan Diburu
Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.
Eks Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 26 July 2026 - 19:09 WIT

Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.

Saturday, 25 July 2026 - 12:20 WIT

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 July 2026 - 12:10 WIT

Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris

Saturday, 25 July 2026 - 09:32 WIT

Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis

Saturday, 25 July 2026 - 09:24 WIT

Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 Jul 2026 - 12:20 WIT