Penyerangan Di Mabes Polri,Tersangka Menggunakan Pistol Airgun.

- Publisher

Friday, 2 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Jakarta- Berdasarkan hasil Penyelidikan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kini menyampaikan, bahwa Penyerangan yang di lakukan Zakiah Aini di Mabes Polri Tersangka menggunakan Pistol Jenis Airgun Berkaliber 4,5 MM.

“Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5mm,” kata Argo , Jakarta Kamis (1/4/201) lalu, di kutip dari Cakranews.

Setelah dipastikan dari hasil pendalaman dan pengecekan uji labfor atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku bahwa senjata Airgun ini menggunakan gas Co2 sebagai pendorong peluru, yang penggunaannya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata.

Selain itu, Argo menyataka, aparat kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan asal-usul senjata Air Gun yang didapatkan oleh pelaku.

“Asal senjata masih diselidiki. Karena yang bersangkutan sudah meninggal, Sehingga, diperlukan pendalaman untuk mengetahui darimana senjata itu diperoleh”, Ujar Argo

Argo juga menjelaskan, pistol jenis airgun angin yang digunakan adalah karbon dioksida atau CO2. Peluru yang digunakan juga berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam.

“airgun lebih memiliki kekuatan dan lebih berbahaya ketimbang airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang”,Jelasnya. (IM2)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru