Infomalukunews.com,Ambon- Surat perintah Penunjukan JPU pada Kejati Maluku dan Kejari Ambon dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perpajakan, telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku terkait tindak pidana dibidang Perpajakan.
Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang melakukan penyerahan Berkas Perkara tahap II yakni Ade Ivan Kurniawan, Agus Budhi Sulistiyono, Muhammad Rizal dan Abdul Aziz, di Kantor Kejari Ambon, kamis (08/05/25).
Sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Sofyan Saleh, S.H, Rozali Afifudin, S.H.,M.H, Hasnul Fadli, S.H.,M.H, Achmad Attamimi, S.H.,M.H, Grace Siahaya, S.H.,M.H, Azer Jongker Orno, S.H.,M.H, Endang Anakoda, S.H.,M.H, Beatrix N. Temmar, S.H.,M.H dan Benfrid C.M. Foeh, S.H.
Penyerahan kedua tersangka yakni berinisial AB selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah dan inisial HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, diduga melakukan Tindak Pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Diketahui, Pada tahun 2016 lalu, terdakwa AB mendirikan CV. Titian Hijrah dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, namun terdakwa AB kembali melakukan perjanjian kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa milik Terdakwa HS dengan ketentuan seluruh penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT. Tanjung Alam Sentosa termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah.
Sehingga berdasarkan perjanjian KSO tersebut, maka penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, akan tetapi Terdakwa HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa AB.
Sementara itu, Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan antara CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak di daftarkan ke kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut, nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.1.188.786.733 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Atas pertimbangan Tim Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Ambon, yang mengkhawatirkan para terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sehingga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Ambon, kini para terdakwa telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025. (Borqan-IM)






