Infomalukunews.com,SBB- Hamid Manitu, Mengklaim bahwa sebagian wilayah Adat Eti dan Piru merupakan Hak kepemilikan dirinya yang di wariskan oleh Almarhum Ali Muhamad Bin Saleh Manitu.(27-04-2025)
Hal ini terbukti dalam gugatan Manitu terhadap Raja Negeri Waisala Kab. Seram Bagian Barat dalam persidangan di pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Adapun yang menjadi dasar dan alasan di ajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa penggugat adalah ahli waris dari almarhum Ali Mohamad Bin Saleh Manitu, berdasarkan garis keturunan lurus laki-laki dan Almarhum Ali Muhamad Bin Saleh Manitu adalah, Merupakan orang kaya Assaude ( Penguasa) di negeri Assaude ( sejak abad 16 M). Dimana negeri Assaude terletak di pantai barat Huamual dan memiliki wilayah teritorial, yang terbentang dari selat Nassau ke arah timur, mencapai Tatuno yakni, tanah genting seram ke arah selatan di batasi oleh pegunungan kalike, dan ke arah laut berbatasan langsung dengan Buano,Termasuk pulau kecil di depan perairan Assaude seutuhnya menjadi milik negeri Assaude.
2. Bahwa wilayah teritorial negeri Assaude,sebagaimana di maksud pada point satu (1) di Atas, secara faktual saat ini di akui dan atau, di kenal sebagai Tanah Ulayat/tanah adat negeri Assaude yg luasnya meliputi wilayah administrasi desa waisala Kec. Huamual Belakang, Kab. Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, yang di dalamnya mencakup beberapa dusun di antaranya Dusun Masika Jaya,Dusun Aer Merah, Dusun Hanunu, Dusun Tatinang, Dusun Talaga Indah, Dusun Talaganipa, Dusun Melati, Dusun Hatu Alang, Dusun Nagalema dan Dusun Supe, termasuk dan atau tidak terbatas meliputi, Wilayah administrasi desa Alang Assaude Kec. Huamual Belakang, Kab. Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, beserta meliputi beberapa dusun yang secara administratif berada di bawah pemerintahan Desa Piru, Kec. Seram Bagian Barat, Kab. Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Di antaranya Dusun Taman Jaya, Dusun Loupessy, dan Dusun Wael, dan juga meliputi beberapa Dusun yang secara administratif berada di bawah pemerintahan Desa Eti, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Di antaranya Dusun kotania bawah, dan Dusun Kotania Atas.
3. Bahwa Almarhum Ali Muhammad Bin Saleh Manitu (Moyang Penggugat) Selalu orang Kaya Assaude (Penguasa) Di Negeri Assaude ( Sejak Abad 16 M ) Adalah Merupakan pemilik sah atas Tanah Ulayat/tanah adat negeri Assaude ,Sebagaimana di maksud pada uraian point dua (2 )Di atas dan sekarang ini menjadi hak waris kepada penggugat dan keluarga besar Manitu, keturunan garis lurus dari Ali Muhamad Bin Saleh Manitu.
4. Bahwa eksistensi/keberadaan wilayah teritorial negeri Assaude yang saat ini di kenal sebagai Tanah Ulayat/tanah adat negeri Assaudeaupun eksistensi keberadaan dari Ahli waris/keturunan Almarhum Ali Muhamad Bin Saleh Manitu,orang kaya Assaude (Penguasa).
Seperti yg di tuangkan dalam surat pengakuan pemerintah Kesultanan Ternate tertanggal 21 Februari 2022 yang berbunyi :
yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Hidatullah Sjah S.ip,Map
Alamat : Kedaton kesultanan Ternate
Tempat tanggal lahir : Jakarta 30 Maret 1966
Jabatan : Sultan Ternate ke 49
Setelah mengamati dengan seksama terhadap bukti sejarah yg bersifat primer mengenai sejarah negeri Assaude,Di bawah wilayah Huamual Provinsi Maluku yg telah di ajukan oleh para pewaris masyarakat Assaude yg kini berkedudukan di manipa,maka selaku sultan Ternate ke 49,Dengan ini memutuskan dan selanjutnya menetapkan bahwa, pewaris atas wilayah teritorial negeri Assaude yang terdapat di pantai barat wilayah Huamual adalah,keturunan dari Ali Muhamad Bin Saleh Manitu.
Demikian pengakuan ini Kami putuskan untuk dapat di gunakan oleh ahli waris, dalam upaya mengambil alih wilayah teritorial, apabilah terdapat kekeliruan sejarah terhadap persoalan hak-hak wilayah teritorial di kemudian hari, maka selaku sultan Ternate ke 49 akan
melakukan ralat dan perbaikan.
Kesultanan Ternate 21 Februari 2022
Sultan Ternate
Hidayatullah Sjah S.ip,Map
(IM.KR)






