Diduga Tak Komprensif Dalam Penangan Masalah, Praktisi Hukum : Kapolsek Pulau Haruku Perlu di Evaluasi.

- Publisher

Wednesday, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon–Konflik antar Negeri di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yakni Kailolo-Kabauw saat ini telah berada pada penanganan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Bahkan sudah ditetapkan satu orang tersangka

Penanganan tersangka itu, di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease kepada awak media, beberapa waktu lalu, yang mana tersangka inisial ARK 17 tahun warga negeri Kabauw.

“Dengan ini kami sampaikan dari hasil penyelidikan benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIT di depan mushollah Asapary, Negeri Kabauw, Saat ini kasus tersebut ,sudah ditangani oleh satuan Reskrim Polres Ambon dan sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap Pengidikan,” ungkap Ipda Janete S Luhukay.

Menanggapi hal itu, praktisi Hukum muda yakni, H.D Sella, S.H, pun ikut berkomentar, Menurut Sella, pihaknya sangat menyayangkan sikap Kapolsek Pulau Haruku beserta jajarannya, yang mana diduga lalai dan lambat dalam menangani kasus yang sedang terjadi, dan wajar saja memicu berbagai reaksi negatif dari kedua belah pihak.

“Para penegak Hukum dalam hal ini Kapolsek dan Jajarannya seharusnya peka dengan segala permasalahan yang terjadi, yang saya sangat sayangkan itu ko lalai bangat ya terhadap persoalan. Harusnya lebih gesit sehingga persoalan tidak melebar” tegasnya, Rabu (16/04/2025).

Dihan Sella begitu sapaan akrabnya, dirinya juga mengkritik cara main Kapolsek dalam upaya meredam amarah dari kedua belah pihak.

“Sebenarnya apa yang sudah dilakukan kapolres beserta jajarannya dalam upaya meredam persoalan ini. apakah hanya sekedar himbauan menahan diri, Saya rasa cara ini tidak efektif. Seharusnya secepatnya Kapolres serta jajarannya keluarkan rilis resmi dari kejadian ini sehingga masyarakat kedua belah pihak tidak berspekulasi liar,” cetus Sella.

Sebagai seorang praktisi. Dirinya mengkritik terkait adanya saling berbalas pantun, menurutnya, hal tersebut lumrah siapapun yang merasa dirugikan wajar melampiaskan amarahnya. Namanya juga orang lagi kena masalah

Bahkan, dirinya mengatakan kiranya ada Evaluasi dari petinggi Kepolisan dalam hal ini, Kapolres, Kapolda, bahkan Kapolri terhadap Kapolsek Pulau Haruku yang saat ini bertugas.

“Saya berharap orang yang memimpin Polsek pulau Haruku harus benar-benar orang yang paham tentang sendi-sendi sosial masyarakat disana dan harus bisa melebur dengan masyarakat tidak harus mengedepankan status sosial, Sudah seharusnya Kapolsek Pulau Haruku harus di Evaluasi oleh para petinggi kepolisian, entah itu Kapolres, Kapolda, maupun Kapolri sekaligus, bila perlu jika ada pemimpin baru, harapannya orang yang sudah paham tentang kultur disana dan mau bersosialisasi tanpa pandang status.“ bebernya.

Dirinya juga, sangat berterima kasih atas kinerja kepolisian dalam hal ini Pihak dari Polres Pulau Ambon dan P.P Lease atas kerja kerasnya sehingga kasus ini sudah mulai terbuka.

Praktisi muda itu selalu mendukung kerja-kerja kepolisian, dia juga menghimbau kepada semua masyarakat kedua belah pihak pada umumnya dan masyarakat Kabauw pada khususnya, untuk tetap sadar dan jangan sampai lengah terhadap provokasi pihak ketiga.

“Secara pribadi saya sangat berterima kasih atas kerja kerja keras rekan-rekan penegak hukum dala hal ini kepolisan Polres Ambon. Sesama penegak hukum saya juga selalu mendukung kerja-kerja kepolisian demi kepentingan penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.

Tanpa mengurangi rasa hormat, Sella berharap masyarakat kedua belah pihak dan terkhususnya masyarakat Negeri Kabauw, harus tetap sadar dan jangan sampai lengah terhadap provokasi pihak ketiga.

“Mari kita Percayakan pada pihak berwajib yang sudah bekerja mengungkap kasus ini.

Harapan kita semua, hukum harus benar-benar ditegakkan sesuai dengan amanat UUD 1945 pada bab 1 Bentuk dan Kedaulatan, dimana pada pasal 1 ayat 3 di sebutkan bahw Indonesia adalah Negara Hukum, siapa yang bersalah maka dia harus dihukum,” tutupnya. (IM-06).

Berita Terkait

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka
PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 08:58 WIT

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 19:55 WIT

Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT