Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Pelajar Ini di Tuntut 2,6 Tahun Penjara.

- Publisher

Wednesday, 26 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Dua pelajar di kota Ambon dihukum dua tahun dan enam bulan penjara, dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Kedua pelaku itu yakni, Muhammad Opick (MO) dan Husnan Nazhar Lessy (HNL), sementara korban inisial DL (15)

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (26/03/25) yang dipimpin oleh hakim ketua Martha Maitimu itu, berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, Ella Ubleeuw kemudian dilanjutkan dengan pembelaan sekaligus putusan oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban DL yang masih berumur 15 tahun.

Akibatnya, kedua terdakwa dihukum melanggar pasal 81 ayat (1) UU.RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Opik dan Husnan Nazhar Lessy selama 2 tahun 6 bulan penjara, “ucap hakim ketua Martha Maitimu.

Sebagaimanadiketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Ella Ubleeuw yang menuntut agar terdakwa Muhammad Opik dijatuhi hukuman 4 tahun penjara sedangkan terdakwa Husnan Nazhar Lessy dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Tidak hanya dituntut hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda yang diganti dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama tiga bulan.

Sekedar diketahui, perbuatan terdakwa Muhammad Opik terhadap korban terjadi pada bulan April 2024 lalu dan baru terungkap pada 20 Februari lalu saat korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

Yang mana menurut penuturan korban, pelaku utamanya adalah Muhammad Opik beserta Husnan Nazhar Lessy yang membantu pelaku. Menurut korban, ia berkenalan dengan pelaku lewat media sosial dan pelaku mengajak korban untuk berpacaran.

Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke pantai Wainuru dan dan pelaku mengajak korban untuk bersetubuh. Sebelum melakukan aksinya, pelaku membujuk korban jika terjadi sesuatu pada dirinya, maka pelaku yang juga masih berstatus pelajar itu akan bertanggungjawab.

berselang beberapa waktu kemudian, pelaku mengajak korban bertemu kembali dan saat itu ada teman pelaku yakni Husnan Nazhar dan mereka membawa korban kemudian kedua pelaku sempat meminum minuman keras. Saat itu pelaku ingin pulang tetapi ternyata kedua pelaku membawa korban di tempat lain dan mereka menyetubuhi korban secara paksa. (IM-06).

Berita Terkait

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 20:47 WIT

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov

Monday, 25 May 2026 - 19:38 WIT

Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT